Pemerintahan

Menko Yusril: Pilkada Langsung maupun Lewat DPRD Sama-sama Konstitusional

Jakarta (NTBSatu) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD, sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.

Penilaian tersebut, menurut Yusril, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Januari 2026.

Secara pribadi, Yusril berpandangan, Pilkada melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat. Hal tersebut tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Menurutnya, demokrasi Indonesia tidak dimaknai sebagai pelaksanaan kehendak individu secara terpisah-pisah. “Melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’,” tegasnya.

IKLAN

Yusril menjelaskan, secara filosofis, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Atas dasar itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.

“Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, tetapi dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” ujarnya.

Biaya Pilkada Langsung Tinggi

Dari sisi implementasi, Yusril menilai, Pilkada langsung menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Salah satu persoalan utama adalah tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan, demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” kata Yusril.

Selain itu, ia menilai, pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung. Sebab, melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan orang.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung,” lanjutnya.

Yusril juga menekankan, Pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar untuk terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas. Menurutnya, pemilihan langsung kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.

“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” terangnya.

Suara Rakyat Jadi Rujukan

Meski demikian, Yusril menegaskan, perdebatan mengenai mekanisme Pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Dalam kondisi saat ini, ia menilai fokus utama yang perlu adalah memperbaiki sistem Pilkada langsung agar berbagai dampak negatif yang selama ini muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut, menurut Yusril, mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang. Serta, peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril juga menyadari, adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem Pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun demikian, ia menegaskan, suara rakyat harus tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucapnya.

Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat. Sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem apa pun yang dipilih dapat dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.

“Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” tutupnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button