URI, Kampus Daerah, dan Arah Pendidikan Tinggi Indonesia
Oleh: Adi Prayuda – Kepala Biro Humas, Kerja Sama, dan Alumni UNIZAR
Sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Pulau Lombok, saya menyaksikan sendiri bagaimana kampus-kampus di daerah bekerja keras untuk terus bertumbuh. Kami berlomba meningkatkan akreditasi, mendorong dosen menghasilkan publikasi ilmiah, membangun kerja sama dengan dunia industri, memperluas jejaring internasional, hingga mencari strategi agar tetap diminati calon mahasiswa di tengah persaingan yang semakin ketat.
Karena itu, ketika pemerintah mengumumkan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) beserta rencana membangun 10 kampus baru, pertanyaan pertama yang muncul di benak saya bukanlah “setuju atau tidak setuju”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Hendak dibawa kemana arah pendidikan tinggi Indonesia?
Saya percaya setiap pemerintahan memiliki hak menghadirkan kebijakan baru. Jika tujuannya meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, tentu patut diapresiasi. Namun, dalam kebijakan publik, niat baik saja tidak cukup. Semakin besar sebuah kebijakan, semakin besar pula kebutuhan akan kajian akademik, transparansi, dan penjelasan mengenai alasan mengapa kebijakan itu diperlukan.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mempertanyakan urgensi URI apabila fungsi-fungsi strategis tersebut sebenarnya telah dijalankan oleh lembaga seperti LAN dan Lemhanas. Pengamat pendidikan Totok Amin Soefijanto juga mengingatkan agar pembentukan lembaga baru tidak berujung pada tumpang tindih fungsi dan pemborosan anggaran.
Saya melihat pandangan tersebut bukan sebagai penolakan terhadap URI, melainkan sebagai ajakan untuk kembali pada pertanyaan mendasar: Masalah apa yang sebenarnya ingin diselesaikan?
Dalam pemasaran, dikenal prinsip bahwa organisasi tidak selalu membutuhkan produk atau merek baru untuk menjadi lebih baik. Sebelum meluncurkan sesuatu yang baru, perusahaan akan mengevaluasi apakah persoalannya berada pada produknya, kualitas pelayanannya, strategi organisasinya, atau cara mengeksekusinya. Nama baru mungkin terdengar menarik, tetapi tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan.
Logika yang sama menurut saya relevan dalam dunia pendidikan tinggi. Indonesia bukan negara yang kekurangan universitas. Kita memiliki ratusan perguruan tinggi negeri, ribuan perguruan tinggi swasta, ratusan ribu dosen, peneliti, dan profesor yang telah mengabdikan hidupnya untuk pendidikan. Pertanyaannya, apakah tantangan pendidikan tinggi kita benar-benar terletak pada jumlah institusi?
Sebagai akademisi di daerah, saya justru melihat tantangan yang lebih nyata. Kampus-kampus di NTB masih berjuang meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, memperluas akses riset, memperkuat jejaring internasional, hingga mempertahankan dosen-dosen terbaiknya. Banyak, khususnya kampus swasta, juga harus bekerja lebih keras karena kini kampus negeri memiliki ruang yang lebih luas membuka program studi baru dan memperpanjang durasi penerimaan mahasiswa baru. Belum lagi beberapa perwakilan kampus di luar NTB tampak semakin sering bersilaturahmi ke sekolah-sekolah menengah atas di NTB. Persaingan semakin ketat dengan market yang tidak signifikan bertambah, sementara tuntutan mutu terus meningkat.
Ironisnya, di saat sivitas akademika, melalui program Kampus Berdampak, didorong untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kualitas riset, menghasilkan inovasi yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat, serta menghindari duplikasi program, negara justru memperkenalkan institusi baru, bahkan langsung dalam bentuk universitas, yang manfaat jangka panjangnya masih harus dibuktikan. Ini bukan berarti URI sepenuhnya keliru. Namun, publik berhak mengetahui mengapa membangun institusi baru dinilai lebih strategis daripada memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang telah lebih dahulu dibangun.
Hal lain yang menarik adalah proses pembentukannya. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 23 Juli 2026, menyampaikan bahwa skema pendanaan URI masih dalam tahap kajian dan akan dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Di sisi lain, pimpinan URI telah lebih dahulu ditetapkan. Pemerintah tentu bisa memiliki alasan administratif maupun strategis atas urutan tersebut. Namun, dari perspektif tata kelola yang baik, kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar: Apakah desain kelembagaan, dasar hukum, indikator keberhasilan, serta model pembiayaannya telah benar-benar matang?
Sebagai dosen pemasaran, saya percaya bahwa membangun sebuah institusi tidak jauh berbeda dengan membangun sebuah merek. Merek yang kuat bukan dibangun dari nama yang terdengar hebat, melainkan dari nilai yang konsisten diberikan kepada masyarakat. Hal yang sama berlaku bagi universitas. Reputasi akademik tidak lahir ketika papan nama dipasang, tetapi ketika risetnya diakui, lulusannya dipercaya, dosennya berkembang, dan kontribusinya dirasakan masyarakat.
Karena itu, saya berharap diskusi tentang URI tidak berhenti pada perdebatan apakah mendukung atau menolak. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa Indonesia memiliki arah pembangunan pendidikan tinggi yang jelas hingga 2045. Apakah kita sedang membangun ekosistem yang saling menguatkan, atau justru menambah institusi tanpa memperjelas posisi masing-masing?
Dari kampus di NTB, pertanyaan itu terasa sangat nyata. Mungkin saat ini saya baru bisa sekadar berharap, setidaknya melalui tulisan ini. Berharap kampus-kampus di daerah dipandang sebagai bagian penting dari masa depan pendidikan Indonesia. Sebab kualitas pendidikan nasional tidak hanya ditentukan oleh kampus-kampus besar di ibu kota, tetapi juga oleh ribuan perguruan tinggi, dengan ratusan ribu dosennya, yang setiap hari bekerja dalam senyap di berbagai daerah.
Generasi Emas 2045 tidak akan lahir karena kita pandai membangun institusi baru, tapi lahir ketika seluruh ekosistem pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta, di pusat maupun di daerah, bertumbuh bersama dalam arah yang sama. Jika URI memang merupakan bagian dari arah besar tersebut, maka pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskannya secara terbuka kepada publik.
Saya meyakini bahwa pendidikan tinggi bukan sekadar soal membangun kampus. Pendidikan tinggi adalah tentang membangun masa depan dan peradaban. Dan bukankah masa depan tidak cukup dibentuk oleh ambisi yang besar, tetapi juga oleh arah dan strategi yang benar? (*)




