Opini

Mengakhiri Era Statutory Dormancy Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman: Menutup Celah Banding Putusan Bebas

Oleh: LA. Elang Sakti, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia

Perdebatan diskursif mengenai wewenang Penuntut Umum dalam mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan bebas (vrijspraak) kerap terjebak pada reduksionisme penafsiran. Selama ini, telaah yuridis yang berkembang cenderung berpusat pada interpretasi Pasal 244 ayat (4) yang dikomparasikan dengan ayat (5) mengenai putusan lepas. Pembahasan tersebut kemudian hanya mencari pijakan pembenarannya pada Pasal 299 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru). Cara pandang ini secara tidak langsung telah menegasikan eksistensi norma fundamental yang telah bangkit dari fase statutory dormancy, sebagaimana tertuang di dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang harus diharmoniskan dengan pasal 244 ayat (4) KUHAP.

Padahal Pasal 26 ayat (2), ketentuan ini adalah jantung dari independensi peradilan tingkat pertama. Secara expressis verbis, ketentuan ini menggariskan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama yang bukan berupa pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas, dapat dimintakan banding. Pembatasan kekuasaan negara untuk membanding putusan bebas ini secara ketat dikunci oleh klausul pengecualian yang berbunyi, “kecuali undang-undang menentukan lain”.  

IKLAN

Penerapan Doktrin Statutory Dormancy dan Lex Posterior  

Dalam membedah kedudukan dan daya ikat Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tersebut, analisis hukum tidak boleh melepaskan diri dari dinamika keberlakuannya. Terdapat dua doktrin hukum krusial yang saling beroperasi untuk menyelesaikan benturan antar-peraturan dalam konteks sejarah hukum acara pidana Indonesia.

Berdasarkan Doktrin Statutory Dormancy atau masa jeda keberlakuan normatif/tidak aktif (dorman), secara historis dan sosiologis, Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 sempat mengalami fase statutory dormancy, sebuah kondisi doktrinal di mana suatu norma hukum positif tetap eksis secara de jure di dalam lembaran negara, namun daya ikat operasionalnya “ditidurkan” atau lumpuh secara de facto.

Fenomena kelumpuhan sementara ini diakibatkan oleh invasi yurisprudensi dan serangkaian Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada rezim masa lampau. Putusan-putusan tersebut secara ekstensif dan progresif membuka celah hukum, merobohkan asas-asas fundamental, dan membolehkan upaya kasasi terhadap putusan bebas dengan meminjam dalih pencarian “keadilan substantif”. Intervensi yudisial inilah yang meninabobokan larangan imperatif dalam Pasal 26 ayat (2) sehingga seolah-olah kehilangan supremasinya.  

Namun, doktrin statutory dormancy sejatinya mengisyaratkan bahwa norma yang “tertidur” tidaklah mati, ia hanya mengalami jeda keberlakuan dan menunggu momentum legislasi yang tepat untuk dibangkitkan kembali (revived). Kebangkitan normatif ini menemukan momentum absolutnya melalui pengesahan UU No. 20 Tahun 2025 khususnya pasal 244 ayat (4).

Dengan diundangkannya susunan Pasal 244 ayat (4) pada KUHAP Baru, pembentuk undang-undang secara rasional mengembalikan marwah peradilan dengan tidak lagi mengatur hak bagi Penuntut Umum untuk menderivasi banding atas putusan bebas. Ketiadaan pengecualian dalam Pasal 244 ayat (4) ini berfungsi sebagai penawar dogmatis atas anomali yurisprudensi di masa lalu. Secara doktrinal, pengaturan mutlak dalam Pasal 244 ayat (4) inilah yang secara otomatis dan seketika mengakhiri masa statutory dormancy dari Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009. Aturan kekuasaan kehakiman tersebut kini terbangun dari masa jedanya, terestorasi penuh, dan kembali menjadi instrumen imperatif yang mengikat mutlak.

Ketetuan mengenai penerapan doktrin statutory dormancy Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 ini tertuang dalam pertimbangan hukum Penetapan (tidak memenuhi syarat formil) Upaya Banding Putusan Bebas “kasus dana siluman” oleh Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan “Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain tidak dapat dimintakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.”

Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (hukum baru mengesampingkan hukum lama) dimana kebangkitan normatif dari fase dormancy tersebut disempurnakan dan dilegitimasi secara absolut oleh bekerjanya asas ini. Berdasarkan postulat fundamental bahwa produk legislasi yang lebih baru mengesampingkan produk hukum yang lahir sebelumnya, maka kehadiran UU No. 20 Tahun 2025 membawa pergeseran epistemologis yang luar biasa dalam politik hukum pidana kita. Pengesahan KUHAP Baru ini bukanlah hanya pergantian instrumen prosedural, akan tetapi sebuah purifikasi (pemurnian) sistem peradilan pidana dari anomali-anomali praktik masa lampau.  

Kehadiran UU No. 20 Tahun 2025 secara sistematis, terstruktur, dan disengaja (original intent) telah menganulir, menggugurkan, serta membatalkan ratio decidendi dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan preseden yurisprudensi terdahulu yang sempat menoleransi upaya hukum terhadap putusan bebas. Pembentuk undang-undang menyadari bahwa merelatifkan putusan bebas dengan membiarkannya terus digantung oleh upaya hukum lanjutan sama halnya dengan merampas hak asasi terdakwa dan mencederai asas kepastian hukum (mencegah double jeopardy).  

Konsekuensi logis dari bekerjanya lex posterior ini sangatlah masif dan tak terbantahkan, daya ikat larangan dalam Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman tidak hanya dihidupkan kembali, tetapi diperkuat benteng konstitusionalnya melalu KUHAP Baru pasal 244 ayat (4). Norma tersebut kini kembali berdiri tegak di puncak hierarki fungsionalnya, berlaku sangat efektif, dan secara imperatif menundukkan seluruh aparatur penegak hukum tanpa terkecuali untuk patuh pada kepastian bahwa putusan bebas adalah garis akhir pemidanaan.  

Dikotomi Dogmatis Putusan Bebas vs Putusan Lepas  

Guna menguji validitas klausul anak kalimat “kecuali undang-undang menentukan lain” dalam pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman tersebut, dibutuhkan pendekatan penafsiran sistematis secara eksternal yang konprehensif. Norma ini harus dikonstruksikan relasinya dengan UU No. 20 Tahun 2025 yang berkarakter lex specialis.  

Karena KUHAP Baru sama sekali tidak mengatur secara eksplisit hak Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas putusan bebas, analisis ini menyoroti perbedaan perlakuan dogmatis putusan lepas dan putusan bebas

Terhadap Putusan Lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging (dikecualikan dan terbuka ruang koreksi) pada Pasal 244 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 bertindak tegas sebagai instrumen pengecualian. Pasal ini memberikan hak eksplisit bagi Penuntut Umum hak untuk mengajukan banding atau tidak ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, larangan banding pada UU Kekuasaan Kehakiman secara sah dikesampingkan khusus untuk putusan lepas.  

Sedangan terhadap Putusan Bebas atau vrijspraak berisifat mutlak/limitatif imperatif, perlakuan terhadap putusan bebas diatur dalam Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 yang sifatnya limitatif imperatif. Sama sekali tidak ada celah pengecualian yang diberikan oleh undang-undang untuk upaya banding terhadap putusan bebas. Ketiadaan ini mengunci tafsir bahwa larangan banding pada Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman berlaku secara mutlak dan permanen.  

Ketiadaan norma pengecualian pada putusan bebas melahirkan koherensi sistemik yang absolut. Terdapat relasi resiprokal (timbal balik) atau “koalisi norma” yang kokoh dan saing menguatkan, di mana Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 dan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025 saling mengukuhkan diri untuk memblokir setiap anasir celah banding.  

Dalam sistem peradilan pidana ini, ketiadaan klausul di dalam Pasal 244 ayat (4) menjalankan fungsi esensial sebagai instrumen pengunci tafsir. Keberadaannya secara aktif memitigasi anomali penafsiran ekstensif atas Pasal 285 yang selama ini kerap diselewengkan. Konsekuensi yuridisnya imperatif, jika Penuntut Umum tetap memaksakan manuver untuk mengajukan banding atas putusan bebas, tindakan tersebut adalah cacat formil substantif karena bertentangan dengan hukum acara pidana.  

Lebih jauh, analisis sistematis ini membuktikan bahwa pondasi utama dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim di pengadilan bertumpu kuat pada Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Norma ini telah berevolusi menjadi instrumen kewenangan atribusi yang memberikan kekuatan absolut bagi institusi pengadilan tingkat pertama untuk secara sah menolak, memutus prosedur, dan menganulir upaya banding atas putusan bebas.  

Dasar hukum kewenangan atribusi ini diserap menjadi pedoman resmi oleh Mahkamah Agung. Melalui pedoman tersebut, Pengadilan Negeri memiliki pijakan yurisdiksional kokoh untuk menetapkan bahwa permohonan banding atas putusna bebas dari Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil. Secara administratif kepaniteraan, mekanisme operasional ini termanifestasi ke dalam penerbitan produk hukum berupa  Surat Keterangan dan Penetapan Tidak Memenuhi Syarat Formil oleh Pengadilan Negeri.  

Signifikansi rasio non-appealable (tidak dapat dibanding) atas putusan bebas ini menjadi semakin tidak terbantahkan ketika kita memperluas optik analisis ke arah mekanisme koreksi kasasi. Pasal 299 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 memang menetapkan prinsip umum untuk kasasi. Namun, sintesis penafsiran sistematis kita menyimpulkan secara absolut bahwa Jaksa Penuntut Umum telah dilucuti haknya dan tidak memiliki dasar hukum untuk memperkarakan kembali terdakwa yang telah diputus bebas.  

Argumentasi ini dikunci sangat rapat dengan tertutupnya dua pintu upaya hukum secara simultan pertama, pintu banding tertutup rapat, berdasarkan penggabungan yang koheren antara kewenangan atribusi pelarangan dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 dengan ketiadaan pengecualian hukum pada Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025,  dan kedua, pintu kasasi terkunci mutlak, berdasarkan ketentuan pengecualian absolut yang tertuang eksplisit di dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.  

Secara dogmatis dan rasional, upaya banding oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tinggi terhadap putusan bebas sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Logika ini terbangun dari postulat bahwa apabila Mahkamah Agung di tingkat kasasi selaku judex juris secara mutlak menutup ruang uji terhadap putusan bebas, maka berdasarkan asas kelayakan (mutatis mutandis), pintu pengujian di tingkat banding seyogianya juga tertutup rapat. Rangkaian mekanisme preskriptif dan penafsiran sistematis ini pada akhirnya melahirkan sebuah konsensus yudisial yang sangat mapan di seluruh struktur peradilan Indonesia.

Konsensus tersebut memanifestasikan sebuah kesepahaman kolektif (konsensus yudisial) oleh Pengadilan Tinggi diseluruh Indonesia, bahwa upaya banding terhadap putusan bebas secara mutlak, absolut, dan tanpa kompromi tidak dapat diajukan oleh Penuntut Umum. Dalam praktiknya, pengadilan tingkat pertama secara konsisten menetapkan bahwa permohonan banding atas putusan bebas tidak memenuhi syarat formil. Implementasi nyata dari hal ini dapat dilihat pada Penetapan Pengadilan Negeri Mataram atas putusan bebas dalam kasus “dana siluman”. Selaras dengan hal itu, pada tingkat Pengadilan Tinggi, permohonan banding Penuntut Umum atas putusan bebas pada umumnya akan bermuara pada putusan N.O. (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi.

Meskipun demikian, tatanan sistematis peradilan ini sempat diwarnai oleh satu anomali yurisprudensial yang menyimpang dari konsensus nasional. Pengecualian tersebut terjadi ketika Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat mengambil langkah yang “agak lain” dengan resmi membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Mamuju terkait kasus korupsi pengadaan bibit Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) 2019, dengan menjatuhkan vonis pidana bersalah kepada para terdakwa. Putusan ini menjadi satu-satunya preseden yang secara diametral bertentangan dengan panduan yudisial yang telah mengakar kuat di berbagai pengadilan negeri dan pengadilan tinggi lainnya.

Kendati keharmonisan sistem peradilan sempat tercederai oleh anomali yurisprudensial dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat yang mengingkari Yurisprudensi seluruh pengadilan tinggi di Indonesia, penyimpangan tunggal ini tidak lantas meruntuhkan bangunan dogmatika hukum yang telah terkonsolidasi dengan kokoh. Mayoritas struktur peradilan di Indonesia tetap tunduk pada prinsip hukum Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 dengan ketiadaan pengecualian hukum pada Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025. Pada konklusinya, hal ini kembali menegaskan doktrin utama dalam hukum acara pidana kita, bahwa putusan bebas adalah wujud kebebasan yang hakiki dan tidak dapat diganggu gugat oleh tinggkat peradilan yang lebih tinggi termasuk Makamah Agung”.

Artikel Terkait