Politik

Komisi III DPR RI Tegaskan Kedudukan Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

Jakarta (NTBSatu) – Komisi III DPR RI menegaskan, kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden.

Penegasan tersebut dibacakan saat kesimpulan rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan yang melibatkan dua pakar di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath mengatakan, Panja menyepakati posisi Polri tidak berubah sebagaimana desain kelembagaan sejak era reformasi.

“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano, yang NTBSatu kutip dari video YouTube TVR Parlemen.

IKLAN

Selain itu, rapat Panja juga menyimpulkan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR.

Menurut Rano, kesimpulan tersebut sejalan dengan amanat reformasi yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000. Serta, peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III DPR RI juga mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi kultural tersebut mencakup perubahan dan penguatan budaya kerja, budaya organisasi. Serta, budaya kelompok guna mewujudkan institusi Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai, posisi Kapolri sebagai bagian dari kabinet pemerintahan bersifat strategis.

Ia menjelaskan, Kapolri kerap diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri. Melainkan untuk menyampaikan dan memahami situasi nasional, serta kondisi keamanan dalam negeri.

“Ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan,” kata Rullyandi.

Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Eliasta Sembiring Meliala menyoroti pentingnya reformasi kultural di lingkungan Polri.

Adrianus menekankan, budaya positif perlu dipertahankan, sementara budaya negatif harus diubah karena dapat menghambat kinerja dan struktur organisasi Polri.

“Lakukan perubahan budaya kepolisian dengan pertama-tama mengubah ekosistemnya. Dalam hal ini fokus saya mengubah ekosistem kelembagaan dan operasional, tata kelola. Dengan begitu, budaya akan berubah,” kata Adrianus. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button