Lahan 10 Are Jadi “Barang Mewah”, Pemkot Mataram Putar Otak demi Koperasi Merah Putih
Mataram (NTBSatu) – Ambisi Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih melalui pembangunan gerai di setiap wilayah, menemui tantangan besar.
Bukan soal anggaran atau administrasi. Melainkan, ketersediaan lahan strategis seluas minimal 10 are yang kini menjadi “barang mewah” di tengah padatnya pemukiman kota.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, Jimmy Nelwan mengakui, pihaknya saat ini sedang bekerja ekstra keras untuk menyisir setiap sudut lahan aset daerah yang masih tersisa.
Upaya “putar otak” ini menyusul adanya instruksi terbaru yang memperketat standar luas lahan, untuk operasional gerai Koperasi Merah Putih.
Menurut Jimmy, aturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) mewajibkan setiap titik pembangunan gerai memiliki luas minimal 10 are.
Angka ini jauh lebih besar dari perkiraan awal, sehingga memaksa tim teknis melakukan verifikasi ulang terhadap lahan-lahan yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar potensi.
“Kita turun sekarang ini untuk melihat langsung ke lokasi. Karena sesuai dengan instruksi itu memang harus 10 are,” ungkap Jimmy saat melakukan peninjauan lapangan, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menegaskan, secara administratif, pembentukan koperasi yang akan mengelola gerai tersebut sudah rampung total. Seluruh kepengurusan sudah berbadan hukum dan siap bekerja, namun kini mereka harus bersabar menunggu kepastian lokasi pembangunan.
“Kendala kita murni cuma di lahan saja. Kalau pengurusan koperasi, badan hukum, semuanya sudah beres dan tuntas,” tambahnya.
Dua Lokasi Penuhi Syarat
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri memberikan gambaran lebih mendalam mengenai alasan di balik sulitnya pemenuhan syarat lahan tersebut. Alwan menjelaskan, gerai Koperasi Merah Putih bukan sekadar ruko biasa, melainkan kompleks terpadu yang memiliki spesifikasi teknis khusus dari pusat.
Berdasarkan prototipe yang Pemkot Mataram terima, bangunan utama gerai Koperasi Merah Putih memiliki dimensi 30 x 20 meter. Namun, kebutuhan lahan tidak berhenti di sana. Standar operasional mengharuskan adanya area parkir yang representatif setidaknya selebar 4 meter, serta ketersediaan gudang logistik seluas 6 meter.
“Persyaratan lahan 10 are ini memang menjadi tantangan tersendiri. Prototipe bangunannya saja sudah memakan ruang banyak, belum lagi ruang untuk parkir dan gudang. Jika lebar lahan dari ujung ke ujung kurang dari 20 meter, maka area parkir tidak akan mencukupi standar. Itulah mengapa banyak lahan yang tadinya kita lirik, terpaksa harus dianulir karena ukurannya tidak pas,” jelas Alwan.
Hingga saat ini, Pemkot Mataram baru bisa mengamankan beberapa titik yang dipastikan aman secara luas lahan. Dua lokasi, yakni di Monjok Barat dan Abian Tubuh sudah memenuhi kriteria 10 are dan siap masuk ke tahap pembangunan. Sementara itu, satu gerai di Ampenan Utara sudah lebih dulu beroperasi dan menjadi percontohan bagi wilayah lain.
Namun, di wilayah lain seperti Babakan dan Montong Are, tim masih harus melakukan perhitungan yang sangat teliti. Di lokasi-lokasi ini, lahan yang tersedia merupakan aset Dinas Pertanian atau Dinas Perkim yang sebagiannya sudah berdiri bangunan lain. Pemkot harus memastikan, sisa lahan untuk Koperasi Merah Putih benar-benar mencapai ambang batas 10 are tanpa mengganggu fungsi bangunan eksisting.
“Ada beberapa lokasi seperti di Babakan itu milik aset Pertanian, lalu di Montong Are itu ada aset Perkim karena ada Rusunawa di sana. Kita panggil dinas-dinas terkait ini untuk menghitung sisa pemanfaatannya. Kita ingin pastikan aset Pemkot ini benar-benar optimal,” kata Alwan.
Kolaborasi Pemerintah dan TNI
Di sisi lain, salah satu poin penting, katanya, adalah proyek pembangunan gerai Koperasi Merah Putih ini merupakan hasil kolaborasi strategis yang menguntungkan daerah. Seluruh biaya pembangunan fisik tidak menggunakan dana APBD Kota Mataram sedikit pun. Pembangunan oleh pihak ketiga, yakni PT Agrinas yang bekerja sama dengan pihak Kementerian Koperasi dan TNI.
“Skemanya adalah pembangunan dulu. Bangunan dari PT Agrinas ini nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram sebagai aset. Lahannya punya Pemkot, bangunannya hibah dari pusat melalui PT Agrinas dan pengelolanya adalah koperasi warga. Ini sinergi yang sangat bagus, makanya kita perjuangkan ketersediaan lahannya,” tambah Alwan. (*)



