Kasus DAK Dikbud NTB, Polisi Bantah Periksa Mantan Pj. Gubernur
Mataram (NTBSatu) – Beredar informasi, Polda NTB akan memanggil dan memeriksa Mantan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi membantah kabar tersebut. Kepolisian hingga saat ini belum mengagendakan memeriksa pihak mana pun. Termasuk, eks Pj. Gubernur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kami tidak ada data tentang hal tersebut,” katanya kepada NTBSatu, Minggu, 4 Januari 2026.
Kasus dugaan korupsi DAK Dikbud NTB tahun 2022 ini masih berjalan di tahap penyidikan. Polisi juga telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya, Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqon dan Eks Kepala Bidang SMK, Khairul Ihwan.
Perkembangan terakhir, penyidik kepolisian masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, Polda NTB menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
“Kalau hasil penghitungan ada kerugian negara,” jelas Endriadi.
Diketahui, pengadaan mebel atau perlengkapan sekolah tahun 2022 ini bersumber dari DAK senilai Rp10,2 miliar. Mencakup papan tulis, meja, dan kursi belajar hingga lemari kelas.
Riwayat Kasus
Kasus DAK Dikbud tahun serupa juga tercatat pernah diusut Polda NTB. Penanganan tersebut pertama kali masuk ke meja Dit Reskrimsus Polda NTB pada tahun 2022. Saat itu kepolisian melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).
Di tahap itu, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan para pihak. Di antaranya Lalu Muhammad Hidlir yang pernah menjabat sebagai Kabid SMA Dikbud NTB. Pemeriksaan Hidlir bersama tiga ASN pada 10 Oktober 2022.
Hidlir ketika itu membenarkan, ia hadir memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penerimaan fee proyek yang bersumber dari DAK tersebut.
Kepada polisi, Hidlir menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan serta mekanisme dalam realisasi proyek di dinas. Ada juga soal surat keputusan dan penunjukan.
Hidlir juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima fee proyek seperti kabar yang tersebar dalam bentuk bukti transfer tersebut. Menurutnya, status proyek fisik tersebut belum masuk pada tahap pengerjaan.
Tim Dit Reskrimsus Polda NTB menangani kasus dugaan penerimaan fee proyek pada dinas ini, berawal dari adanya bukti transfer yang beredar di media sosial.
Bukti transfer itu memperlihatkan dua nama. Inisial SQ dengan nilai transfer Rp10 juta. Kemudian, inisial RB senilai Rp75 Juta.
Proyek yang berasal dari DAK tersebut antara lain berupa pembangunan ruang laboratorium kimia dan kelengkapan alat praktik dengan nilai Rp386 Juta. Kemudian, ruang laboratorium fisika Rp372 juta, pembangunan laboratorium biologi Rp372 juta. Lalu, untuk pembangunan ruang perpustakaan Rp236 juta.
Selain itu, ada pembangunan ruang laboratorium komputer Rp221 juta, pembangunan ruang guru Rp444 juta. Berikutnya, pembangunan ruangan tata usaha Rp226 juta, pembangunan ruang Kepala Sekolah Rp216 juta.
Selanjutnya, ruang UKS Rp290 juta, ruang bimbingan konseling Rp229 juta, dan pembangunan ruang OSIS Rp229 juta.
Hidlir saat itu menyebut, pihaknya baru bisa mencairkan sekitar 25 persen dari anggaran keseluruhan Rp92 miliar. Rencananya, anggaran akan digunakan dalam pembangunan di 57 SMA Se-NTB. (*)



