HEADLINE NEWSPemerintahan

Empat Calon Sekda NTB Kehilangan Jabatan

Mataram (NTBSatu) – Dari 10 calon Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, sebanyak empat orang kehilangan jabatannya. Mereka merupakan pejabat yang terdampak kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru.

Keempat pejabat tersebut di antaranya: Wirawan Ahmad, Najamuddin Amy, Jamaluddin Malady, dan Aidy Furqan. Sebagai informasi, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal memberlakukan SOTK baru terhitung mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.

SOTK baru ini menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi satu kesatuan. Hal ini mengakibatkan, pejabat-pejabat yang terdampak SOTK ini kehilangan jabatannya. Termasuk keempat calon Sekda tersebut.

Off dulu (mereka) karena ada SOTK Baru,” kata Penjabat (Pj.) Sekda Provinsi NTB, Lalu Moh. Fozal.

IKLAN

Adapun Wirawan Ahmad, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga NTB. Namun kini dinas tersebut bergabung dengan Dinas Dikbud NTB menjadi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga. Kepala Dinasnya Lalu Hamdi sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).

Kemudian, Najamuddin Amy, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian. Kini OPD tersebut bergabung dengan Biro Administrasi Pembangunan, menjadi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan. Marga Rayes menjabat Kepala OPD ini sebagai Plt.

Selanjutnya, Jamaluddin Malady yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perdagangan. Kini bergabung dengan Dinas Perindustrian menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Terakhir, Aidy Furqan yang sebelumnya sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Kini menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan setelah penggabungan dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan. Adapun Plt-nya, Eva Dewiyani.

Sejumlah Pejabat Eselon II Pemprov NTB “Nonjob”

Selain keempat orang itu, sejumlah pejabat eselon II lainnya ikut kehilangan jabatannya imbas pemberlakuan SOTK baru ini.

Misalnya, Kepala Dinas PUPR NTB, Sadimin. Ia tidak lagi menduduki posisi tersebut, pasalnya Dinas PUPR NTB bergabung dengan Dinas Perkim menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman.

Dinas ini diisi oleh Budi Herman sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Saat ini Budi Herman juga menjabat sebagai Inspektur Inspektorat NTB.

Kemudian, Kepala Dinas Perindustrian, Nuryanti; Kepala Biro Umum, Muhammad Riadi; Kepala DP3AP2KB, Surya Bahri; Kepala Dinas Sosial, Nunung Triningsih; dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Izzudin Mahili;

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, adapun biro yang akan bergabung adalah Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, menjadi Biro Umum dan Protokol. Kemudian, Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan, menjadi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Sementara lima biro yang masih Pemprov pertahankan adalah, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Kalau badan sekarang tujuh, tetap tujuh. Tidak ada perubahan,” kata Yiyit, sapaan Tri Budiprayitno, beberapa waktu lalu.

Ketujuh badan tersebut di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

“Bappenda dan BPKAD berubah nomenklaturnya menjadi Bapenda dan BKAD,” ujarnya.

Selanjutnya untuk kategori dinas, kata Yiyit, dari total 24 dinas yang ada sekarang, diusulkan menjadi 20 dinas. Artinya, terdapat lima dinas yang dipangkas dan digabungkan dengan dinas lainnya.

Daftar 20 Dinas Setelah Digabung

  1. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
  2. Dinas Kebudayaan;
  3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
  5. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan;
  6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil;
  8. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  9. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  11. Dinas Perhubungan;
  12. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
  13. Dinas Koperasi, Usah Kecil dan Menengah;
  14. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
  15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  17. Dinas Kelautan dan Perikanan;
  18. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  19. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
  20. Satuan Polisi Pamong Praja. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button