Berkas Korupsi Pokir DPRD Lobar Belum Rampung, Proses Hukum Pakai KUHP Baru
Mataram (NTBSatu) – Berkas empat tersangka dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar), belum rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berencana menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Empat tersangka itu adalah Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial Lobar, Dewi Dahliana; Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos), M. Zakaki. Kemudian, Anggota DPRD Lobar, Ahmad Zainuri dan pihak swasta berinisial R.
“Semua masih berjalan. Sudah jadi berkas semua,” kata Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhayana, Jumat, 2 Januari 2026.
Penerapan hukum pada kasus ini, sambung Made Pasek, pihaknya akan menggunakan pedoman KUHP baru. Kendati demikian, ia tak mendetailkan bagaimana perbedaan antara KUHP lama dengan aturan baru yang mulai berlaku hari ini.
“Sudah kamis setting (atur, red) menggunakan ketentuan KUHP yang baru. Lengkapnya, nanti kita lihat,” ungkapnya.
Dari keempat tersangka, hanya Dewi Dahliana yang belum ditahan penyidik Kejari Mataram. Alasannya, Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial Lobar itu dalam keadaan sakit.
“Belum, (sedang) sakit dia (Dewi Dahliana) itu,”
Made tidak menjelaskan rinci sakit yang tersangka Dewi Dahliana alami. Kendati demikian, ia menegaskan kasus korupsi Pokir DPRD Lombok Barat itu terus berjalan.
“(Secepatnya) tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” sebutnya.
Riwayat Kasus dan Peran Tersangka
Kasus ini terjadi tahun 2024. Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat sebesar Rp22,2 miliar. Itu terbagi dalam 143 kegiatan.
“100 kegiatan di antaranya merupakan Pokir dari anggota DPRD Lombok Barat,” sebutnya.
Paket Pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar. Tempatnya di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Lobar sebanyak 2 paket.
M. Zakaki berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebagai PPK dan KPA, Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia bergerak berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
“Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar. Sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga,” ujarnya.
M. Zakaki juga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri. Mereka menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu tersangka R.
“Tersangka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK atau kontrak,” katanya.
Zakaki juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Akibat tindakan para tersangka, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. Angka itu berdasarkan penghitungan Inspektorat Lombok Barat.
“Kerugian negara itu terjadi karena mark-up dan belanja fiktif,” tandasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)



