Lombok Timur

FKKD Minta Kades di Lotim Hati-hati Bangun Koperasi Merah Putih

Lombok Timur (NTBSatu) – Forum Komunikasi Kepala Desa Lombok Timur (FKKD Lotim) mengingatkan, seluruh kepala desa (kades) agar bersikap hati-hati dalam membangun Koperasi Merah Putih, terutama ketika memanfaatkan fasilitas umum aktif atau aset pemerintah.

FKKD menilai, pembangunan yang tidak matang berpotensi merugikan masyarakat desa dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ketua FKKD Lombok Timur, Hairul Ihsan menjelaskan, setiap desa mendapat arahan untuk menyediakan lahan seluas 10–12 are guna mendirikan Koperasi Merah Putih. Namun, ia menegaskan ketentuan tersebut sulit bagi wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi.

Ia menyebut, kebijakan melarang desa membeli atau menyewa lahan sehingga desa hanya boleh menggunakan lahan milik pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten.

IKLAN

Ihsan mengungkapkan, hingga kini belum ada solusi konkret bagi desa yang tidak memiliki ketersediaan lahan pemerintah. Ia mencontohkan kondisi di Masbagik Utara Baru, yang belum bisa memastikan lokasi pembangunan gerai Koperasi Merah Putih karena keterbatasan lahan.

FKKD menilai, desa yang memiliki lahan pemerintah masih dapat melanjutkan pembangunan sesuai ketentuan. Namun, Ihsan meminta kepala desa tidak memaksakan pembangunan apabila penggunaan lahan justru mengorbankan kepentingan publik.

Ia menegaskan, pemanfaatan lapangan atau fasilitas umum untuk pendirian gerai Koperasi Merah Putih dapat menghilangkan ruang sosial yang selama ini masyarakat gunakan.

“Misal kita punya lapangan aktif, terus dimanfaatkan untuk pendirian gerai, kan yang dirugikan masyarakat kita sendiri,” ucapnya, Jumat, 19 Desember 2025.

Pastikan Legalitas Lahan dan Bangun Komunikasi dengan Masyarakat

Selain itu, Ihsan menekankan, penggunaan aset desa maupun fasilitas umum harus dengan penuh kehati-hatian. Ia menilai, pembangunan tanpa dasar hukum yang kuat berisiko memicu masalah hukum di masa depan.

Karena itu, ia mendorong kepala desa memastikan legalitas lahan serta membangun komunikasi terbuka dengan masyarakat sebelum memulai pembangunan.

FKKD Lombok Timur menegaskan, pada prinsipnya masyarakat dan pemerintah desa mendukung keberadaan koperasi. Namun, Ihsan mengingatkan dukungan tersebut harus dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan warga desa.

Ia kembali menegaskan, pembangunan Koperasi Merah Putih tidak boleh mengorbankan fasilitas umum yang masih aktif dan masyarakat butuhkan.

“Legalitasnya juga harus jelas, jangan sampai merugikan masyarakat dengan membangun fasilitas umum yang dimanfaatkan aktif,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button