Tujuh Paket Proyek Fisik Pemkab Sumbawa Molor
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa mencatat, ada tujuh paket proyek fisik yang molor melebihi tanggal kontrak.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya menjelaskan, keterlambatan sebagian besar akibat kendala logistik dan teknis.
“Beberapa barang yang diperlukan untuk proyek harus didatangkan dari luar Sumbawa. Seperti, lampu dan ornamen Taman Sabalong Samalewa yang berasal dari Lombok,” jelasnya kepada NTBSatu, Kamis, 18 Desember 2025.
Selain itu, Gedung BKPSDM membutuhkan tambahan kapasitas listrik tiga fase agar alat Computer Assisted Test (CAT) dapat beroperasi maksimal. Meski demikian, Pemkab tetap optimistis seluruh proyek akan rampung sebelum akhir tahun anggaran 2025.
“Meski ada beberapa paket yang belum tuntas, kami tetap optimistis semua proyek akan selesai tepat waktu sesuai masa kontrak. Semua proyek masih dalam tahap akhir pengerjaan,” tambahnya.
Pekerjaan yang mengalami keterlambatan ini tersebar di beberapa lokasi strategis. Termasuk pembangunan gedung di lingkungan Sekretariat Daerah, Taman Sabalong Samalewa, Pasar Seketeng Blok C, serta Gedung Kejaksaan Negeri.
Masing-masing proyek telah memasuki tahap akhir seperti penyelesaian pagar, pemasangan ornamen, dan perapian. Sehingga, perkiraannya bisa selesai dalam beberapa minggu ke depan di Desember ini.
Ia menambahkan, infrastruktur yang rampung harapannya dapat meningkatkan pelayanan publik, mempercantik wajah kota, dan memberikan dampak ekonomi positif bagi daerah secara berkelanjutan.
Untuk mengantisipasi keterlambatan serupa di masa mendatang, Pemkab Sumbawa berencana melakukan pelelangan dini pada awal 2026. Langkah ini memungkinkan waktu pengerjaan lebih panjang dan mengurangi risiko proyek molor.
“Dengan pengawasan ketat dari tim lapangan, Kami optimistis seluruh proyek fisik yang belum rampung, dapat selesai sebelum akhir tahun anggaran,” tambahnya.
Suharmaji menegaskan, kontraktor yang terlambat tetap mendapat denda sesuai aturan konstruksi. “Besaran denda mencapai 1 per 1.000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan, sebagai bentuk penegakan disiplin dan memastikan kualitas pengerjaan tetap terjaga,” tegasnya. (*)



