HEADLINE NEWSPemerintahan

Pusat Temukan Masalah Ijazah, Belasan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Terancam tak Terima SK

Mataram (NTBSatu) – Sebanyak 15 honorer Pemprov NTB yang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, terancam tidak bisa menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Sebagai informasi, penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov NTB akan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno menyampaikan, alasan belasan honorer itu belum bisa menerima SK pengangkatan, karena terkendala saat verifikasi ijazah oleh Pemerintah Pusat. Dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan temuan pusat, terdapat permasalahan pada dokumen ijazah yang sebagian besar menjadi alasan tertundanya penerbitan SK.

IKLAN

“Masih ada 15 orang dalam kondisi bahan tidak sempurna. Salah satunya ijazah. Ijazahnya tidak dapat diidentifikasi sebagai sesuatu yang benar,” jelas Yiyit, sapaan Kepala BKD NTB, Rabu, 17 Desember 2025.

Usulan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB

Sebelumnya, Pemprov NTB mengusulkan 9.466 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari jumlah tersebut, hanya 9.401 yang akan menerima SK pada Selasa, 23 Desember 2025 nanti.

Sementara sisanya, sebanyak 50 honorer gugur. Pasalnya, tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Merupakan salah satu tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Padahal BKD, sudah memberikan kesempatan sebanyak tiga kali kepada puluhan orang itu.

Kemudian, 15 orang lainnya terancam tidak menerima SK alias gugur. Sebab, pusat menemukan ada masalah pada ijazah mereka. Sehingga, NIP belum bisa terbit.

“Dari 15 itu mungkin sekitar lima akan sempurna dalam waktu dekat. Sementara 10 itu ada kendala terkait dengan autentifikasi bahan-bahannya,” ujar Yiyit.

Ia menjelaskan, apabila persyaratan administrasi tersebut tidak dapat terpenuhi, maka yang bersangkutan berpotensi tidak menerima SK. Namun, pemerintah daerah masih memberi ruang penyelesaian hingga akhir tahun, dengan harapan kendala administrasi tersebut dapat segera tuntas.

“Kalau syaratnya tidak terpenuhi, tentu tidak bisa dilanjutkan. Tapi penyelesaiannya kita tunggu sampai akhir tahun, mudah-mudahan bisa diselesaikan,” tambahnya.

Meski demikian, lanjut Yiyit, Pemprov NTB tetap bersyukur karena secara keseluruhan proses berjalan lancar. Dari ribuan usulan PPPK Paruh Waktu tersebut, hanya tersisa 15 orang yang masih dalam proses penyelesaian administrasi.

“Yang pasti kita bersyukur, dari 9.614 usulan itu hanya tersisa 15 orang,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button