Hasil Audit, Inspektorat Kota Mataram Tegaskan Tidak Ada Honorer Bodong
Mataram (NTBSatu) – Inspektorat Kota Mataram mengungkapkan, fakta di balik isu dugaan honorer bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
Setelah melakukan audit dan investigasi, inspektorat memastikan tidak ditemukan pelanggaran berat maupun indikasi kecurangan (fraud) dalam pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Plt Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati menyampaikan, pemeriksaan telah selesai dengan metode sampling di sejumlah kelurahan dan kecamatan.
Hasilnya, seluruh honorer yang menjadi objek pemeriksaan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemeriksaan sudah selesai. Tidak ada temuan yang mengarah pada hal-hal ekstrem atau fraud karena seluruhnya memiliki dasar hukum. Jadi dapat kami pastikan aman,” kata Nelly, Selasa, 16 Desember 2025.
Saat ini, Inspektorat Kota Mataram tengah menyelesaikan finalisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Mataram, sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut kebijakan.
“Kami akan menyerahkan LHP beserta ringkasan hasil pemeriksaan kepada Wali Kota dan Sekda,” jelasnya.
Perpanjangan Kontrak Kewenangan Kepala Daerah
Mengenai status tenaga non-ASN yang masa kerjanya sempat menjadi perhatian, Nelly menjelaskan, kewenangan perpanjangan kontrak sepenuhnya berada pada kepala daerah.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah sesuai kebutuhan masing-masing.
“BKN menyerahkan kewenangan tersebut kepada kepala daerah. Dalam kondisi tertentu, kontrak PTT masih dimungkinkan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Namun, perpanjangan kontrak PTT tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah wajib memastikan ketersediaan anggaran dan likuiditas, untuk memenuhi pembayaran gaji PTT.
Nelly menegaskan, dalam audit yang telah terlaksana, inspektorat tidak menemukan adanya honorer bodong yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
“Tidak ada temuan seperti itu,” tegasnya.
Sementara itu, mengenai isu kinerja honorer yang kurang optimal, Nelly menyebutkan, inspektorat tidak melakukan penilaian kinerja secara langsung. Pemeriksaan fokus pada aspek administrasi dan legalitas pengajuan perpanjangan kontrak.
“Penilaian kinerja merupakan kewenangan kepala OPD yang mengusulkan,” katanya.
Kepala OPD, lanjut Nelly, memiliki tanggung jawab untuk memastikan PTT yang diusulkan masih memiliki kinerja terukur dan dibutuhkan oleh organisasi perangkat daerah. Pernyataan tersebut menjadi dasar dalam proses perpanjangan kontrak PTT.
“Dari sisi administrasi dan regulasi tidak ada masalah. Soal kinerja, menjadi kewenangan OPD masing-masing,” tambahnya. (*)



