Sidang Praperadilan Kasus Dana “Siluman”, IJU dan Hamdan Minta Dibebaskan
Mataram (NTBSatu) – Pengadilan Negeri (PN) Mataram menggelar sidang praperadilan dua tersangka dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dua tersangka itu adalah anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Hamdan Kasim. Sidang dipimpin hakim tunggal, Lalu Moh Sandi Iramaya. Tim Kejati NTB, Fajar Alamsyah Malo dan Budi Tridadi Wibawa turut hadir sebagai pihak termohon.
Melansir petitum di laman resmi PN Mataram, kuasa hukum kedua tersangka menyoroti penetapan tersangka oleh Kejati NTB. Menurut mereka, penetapan tersangka kepada IJU dan Hamdan merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
“Dan dinyatakan batal,” bunyi petitum tersebut.
Poin berikutnya menyatakan, penetapan tersangka batal demi hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal itu merujuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/09/2025, tanggal 17 Setember 2025 Tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Gratifikasi oleh Anggota DPRD Provinsi NTB Periode 2024-2029.
Poin selanjutnya, pemohon menilai penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, tidak sesuai. Harus batal demi hukum.
Minta Kejati Hentikan Penyidikan
Politisi Demokrat dan Golkar ini kemudian memerintahkan Kejati NTB, menghentikan penyidikan yang menetapkan mereka sebagai tersangka.
Berangkat dari itu, IJU dan Hamdan menyatakan tindakan Kejati NTB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala administrasi penyidikan.
Poin selanjutnya, secara berturut-turut meminta pembebasan kedua pemohon dari status tahanan. Kemudian, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pihak termohon dan memulihkan segala hak hukum. Baik nama baik, harkat dan martabat para pemohon, serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.
“Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono),” bunyi petikan terakhir.
Sidang lanjutan akan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025 pukul 10.00 Wita. Agendanya, pihak jaksa sebagai termohon menyampaikan tanggapan dari kedua tersangka. (*)



