HEADLINE NEWSLombok Tengah

Tambang Emas Ilegal Telan Korban Jiwa di Lombok Tengah Disegel

Mataram (NTBSatu) – Tambang emas ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, disegel.

Kapolsek Mandalika, Iptu Kadek Angga Nambara membenarkan penyegelan tambang yang memakan korban jiwa tersebut.

“Iya benar. Sudah beberapa kali upaya untuk menghentikan kegiatan itu. Pertama turun Polres dan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” katanya pada Rabu, 10 Desember 2025.

Setelah beberapa kali gagal, pemerintah desa bersama warga akhirnya turun tangan untuk menutup aktivitas tersebut.

“Kemudian, tadi pagi pemerintah desa turun sama warga,” terang Mantan Kanit Tipiter Polresta Mataram ini.

Para oknum penambang terlihat keras kepala. Karena itu, langkah lain yang dilakukan masyarakat Kuta adalah berencana menggelar pertemuan. Kemudian, mengadakan deklarasi dan menandatangani petisi penolakan tambang ilegal.

“Kita datang ke lokasi, kita bubarkan. Tapi nanti mereka akan datang lagi. Rencananya, besok mau deklarasi menolak dan penandatanganan petisi di Polsek,” ungkapnya.

Kadek Angga menjelaskan, akses ke lokasi tambang sangat sulit. Sehingga, sebagian penambang menggunakan jalur laut untuk mengangkut hasil tambang.

“Jadi lokasinya agak sulit ke sana. Kita harus gunakan perahu. Kalau mau jalan kaki, harus turun-naik bukit.”

Berita sebelumnya, salah seorang warga Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat Daya, Hemaldi tewas pada Minggu, 30 November 2025 siang. Saat itu, korban bersama kedua rekannya melakukan aktivitas pencarian emas.

Kabar ini sampai ke telinga Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) NTB. Mereka turun bersama BKSDA dan melakukan penutupan pada 8-9 Desember 2025. Kawasan tambang ini diketahui berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button