Hukrim

Kejati-BPKP NTB ke Sumbawa, Hitung Kerugian Negara Kasus Lahan MXGP Samota

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa terus berjalan.

Terbaru, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB turun ke lokasi bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

“Sedang proses. Hari ini, saya tugaskan tim ke Sumbawa dan BPKP untuk melakukan penghitungan KN (Kerugian Negara)-nya,” ucap Kepala Kejati NTB, Wahyudi pada Selasa, 9 Desember 2025.

Wahyudi menegaskan, penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus berjalan di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Proses hukumnya tidak ada intervensi dari pihak mana pun.

“Jadi saya tidak menutup apa saja yang terlibat di situ. Kita lakukan penindakan sesuai dengan proses yang ada,” katanya.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said sebelumnya menyebut, pihaknya telah menjalani ekspose bersama BPKP NTB pada 6 November 2025 lalu.

Selain itu, kejaksaan juga tetap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya, penyidik memeriksa tim Jasa Penilai Publik (JPP) inisial MJ pada Jumat, 24 Oktober 2025.

MJ disebut bagian dari tim appraisal penjualan lahan seluas 70 hektare itu. Kejaksaan mendalami indikasi permasalahan jual-beli lahan untuk event internasional tersebut.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota Sumbawa ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Kasusnya bermula ketika Pemkab Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp53 miliar. Muncul dugaan melebihi harga dan mark up.

“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon saat menjabat sebagai Kepala Kejati NTB pada Mei 2025.

Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada mark up dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus, penyidik beberapa kali memeriksa Ali BD sebagai pemilik lahan. Termasuk memeriksa kedua anaknya, Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button