Kejati NTB Periksa Tim Appraisal Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota
Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB memeriksa tim Jasa Penilai Publik (JPP), dalam dugaan korupsi pembelian lahan seluas 70 hektare pembangunan Sirkuit Motocross Grand Prix (MXGP) Samota, Sumbawa.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menjelaskan, pemeriksaan tim JPP tersebut bagian dari langkah penyidikan tim Pidsus. Hal ini merupakan upaya mengumpulkan alat bukti.
“Iya, benar. Kemarin kami memeriksa satu orang dari tim penilai publik inisial MJ,” katanya pada Jumat, 24 Oktober 2025.
MJ disebut bagian dari tim appraisal penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut. Kejaksaan mendalami indikasi permasalahan jual-beli lahan untuk event nasional tersebut.
“MJ itu wiraswasta dari kantor Jasa Penilai Publik, kantornya di Mataram. Ini berkaitan dengan jual-beli,” ungkapnya.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah berkoordinasi dengan auditor untuk kerugian keuangan negara. Namun, Zulkifli lagi-lagi memilih tak membeberkannya. “Tunggu hasil penyidikan ya,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan sirkuit MXGP Samota Sumbawa ini sudah memasuki tahap penyidikan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan meluas 70 hektare milik Ali BD dengan mahar Rp53 miliar. Muncul dugaan melebihi harga dan mark up.
“Dugaan korupsinya dalam penanganan perkara ini, adanya mark up dalam pembelian tanah,” ungkap Enen Saribanon saat menjabat sebagai Kepala Kejati NTB, pada Mei 2025.
Selain mark up, muncul dugaan pembelian lahan tersebut melanggar prosedur. Berupa penyalahgunaan wewenang. “Ada mark up dan juga ada prosedur penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. Seperti itu,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus, penyidik beberapa kali memeriksa Ali BD sebagai pemilik lahan. Termasuk memeriksa kedua anaknya, Ahamad Zulfikar dan Asrul Sani. (*)



