KPK Bawa Dua Koper Dokumen dari Rumah Kadis PUPRPKP Lobar
Lombok Barat (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua koper berisi dokumen dan barang bukti dari rumah pribadi Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, usai penggeledahan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penggeledahan berlangsung di Perumahan Jogot Madani Blok C Nomor 01 selama sekitar dua jam, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 Wita. Tim penyidik datang dengan pengawalan personel Brimob bersenjata laras panjang menggunakan tiga kendaraan operasional.
Pantauan NTBSatu, penyidik keluar dari rumah tersebut sambil membawa dua koper berwarna gelap dan satu map berisi dokumen. Seluruh barang itu langsung masuk ke kendaraan KPK sebelum rombongan meninggalkan lokasi.
Proses penggeledahan berlangsung tertutup di bawah pengamanan ketat aparat. Tidak ada keterangan yang penyidik sampaikan kepada awak media setelah kegiatan berakhir.
Hingga berita ini terbit, KPK belum menjelaskan isi dokumen maupun barang bukti yang mereka sita. Penyidik juga belum mengungkap keterkaitan temuan tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang mereka kembangkan.
Penggeledahan itu memperluas rangkaian penyidikan setelah sebelumnya KPK menggeledah Pendopo Bupati Lombok Barat, Kantor Bupati, serta rumah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.
Ratnawi Sempat Diperiksa
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah Lombok Barat, Akhmad Saikhu menegaskan, hanya satu kepala organisasi perangkat daerah yang menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi.
“Kalau kepala OPD, hanya Kepala Dinas PU yang di Jakarta,” ujar Saikhu, Selasa, 21 Juli 2026.
Saikhu menjelaskan, pejabat lain yang sempat KPK mintai keterangan di Mako Brimob telah kembali bekerja. Mereka terdiri atas Kepala Bapenda, Sekretaris Dinas PUPRPKP, Kepala Bidang Cipta Karya, dan seorang staf Bidang Bina Marga.
Sebagi informasi, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Juli 2026. Penyidik kemudian menetapkan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, suap, serta gratifikasi.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengungkap, dugaan pengaturan proyek melalui CV Dias Karya Konstruksi (CV DKK). Perusahaan itu mengendalikan paket pekerjaan pemerintah dengan meminjam nama perusahaan lain untuk mengikuti tender maupun penunjukan langsung. (*)




