Hukrim

Dugaan Korupsi Hibah KONI Lombok Tengah Mulai Diselidiki Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu membenarkan pihaknya menangani dugaan korupsi KONI tahun 2021-2023 tersebut. Proses penanganannya masih berjalan di tahap penyelidikan.

“Belum (penyidikan), masih tahap penyelidikan,” katanya pada Senin, 8 Desember 2025.

Menyinggung siapa saja yang sudah dan akan dimintai keterangan, Made Juri memilih tak berkomentar lebih jauh. Menyusul penanganan kasus belum naik ke tahap penyidikan.

Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan yang masuk pada Mei 2025. Dalam laporan, dugaan korupsi muncul terkait pengelolaan anggaran pada pengurus KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023.

Pada saat itu, Nurintan M. N. O. Sirait menjabat sebagai Kepala Kejari Lombok Tengah. Ia kemudian memerintahkan bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan.

Munculnya surat perintah penyelidikan tersebut, tidak lepas dari telaah laporan yang telah menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah.

Dalam LHP tersebut, inspektorat menemukan adanya permasalahan anggaran senilai Rp100 juta untuk satu tahun pengurusan KONI. Dugaanya muncul tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Permasalahan serupa terindikasi muncul dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pengurus periode 2021 hingga 2023. Sehingga, potensi kerugian diprediksi melebihi angka Rp100 juta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button