Penggeledahan di Pendopo dan Dinas PUPRPKP Lobar Berlangsung Hingga Malam Hari

Lombok Barat (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah pendopo Bupati dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKP) Lombok Barat (Lobar) hingga malam hari.
Penggeledahan di kedua tempat itu berlangsung setelah KPK menyita sekitar enam sampai delapan koper dokumen di kantor Bupati pada Kamis, 23 Juli 2026 dari pagi hingga siang hari.
KPK juga berhasil membawa beberapa koper dokumen barang bukti yang mereka temukan di kantor Dinas PUPRPKP dan pendopo.
Penggeledahan di kantor Dinas PUPRPKP berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Sementara, di pendopo berlangsung sedikit lebih lama, hampir 4 jam lebih.
Periksa Mobil Diduga Milik LAZ
Selain membawa dokumen, penyidik juga memeriksa dua unit mobil diduga milik Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Dua unit mobil tersebut bermerk Chevrolet dan HRV.
Harga dua unit mobil tersebut di pasaran masing-masing berkisar antara Rp100 juta hingga Rp400 juta untuk merk HRV. Dua mobil tersebut tergolong sekolah mobil mewah.
Namun, penyidik KPK tak memberikan keterangan apapun mengenai mobil yang mereka periksa. Sehingga, belum ada kepastian tentang seri ataupun harga dua unit mobil yang KPK segel saat penggeledahan berlangsung.
Sebagai informasi, KPK sebelumnya menemukan banyak barang mewah yang LAZ dapat sebagai bentuk gratifikasi oleh pihak swasta.
Barang mewah tersebut seperti satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, hingga seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut barang-barang mewah dan uang tunai yang mereka sita merupakan salah satu bentuk gratifikasi oleh pihak kontraktor terhadap LAZ.
“Kami menduga barang mewah dan uang tersebut merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima untuk kepentingan pribadi bupati,” kata Achmad saat konferensi pers, Selasa, 21 Juli 2026, kemarin. (*)




