Daftar Lengkap Nama Pimpinan dan Anggota DPRD NTB yang Diperiksa Terkait Dana “Siluman”
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kembali memeriksa pimpinan serta anggota DPRD NTB dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman”.
Pemeriksaan itu berjalan, sejak Kejati NTB membuka penyelidikan resmi berdasarkan surat perintah Kepala Kejati NTB tertanggal 10 Juli 2025.
Penyidik memanggil jajaran anggota dewan secara bertahap untuk memberikan keterangan. Tim Pidsus menyiapkan jadwal pemanggilan dan mencatat seluruh nama dalam surat resmi panggilan saksi.
Daftar Nama Pimpinan dan Anggota DPRD yang Diperiksa
Berdasarkan informasi dan pengamatan lapangan yang diperoleh NTBSatu, berikut daftar lengkap nama pimpinan serta anggota DPRD NTB yang aparat panggil sebagai saksi:
Senin, 1 Desember 2025:
- Iwan Panjidinata;
- Ali Usman Ahim, SH.;
- Didi Sumardi, SH.;
- Efan Limantika;
- Suharto, ST., MM.;
- Muhammad Aminurlah;
- Sudirsah Sujanto;
- Made Slamet;
- TGH Patompo;
- Hasbullah Muis Konco;
- Moh. Akri;
- H. Lalu Zaeinul Hamdi, S.Pd.;
- H. Rohani, S.Pd.;
- H. Muhammad Jamhur;
- Abdul Rahim bin Muhammad Bahanan.
Selasa, 2 Desember 2025:
- Megawati Lestari, SH., MH.;
- Hulaemi;
- Siti Ari, SP.;
- Hj. Baiq Isvie Rupaeda Binti H. Lalu Mushlin;
- H. Lalu Wirajaya bin Lalu Wildan;
- Yek Agi bin Muhammad Al Haddar;
- Drs. H. Muzhir bin H. Zakaria;
- Lalu Muhibban;
- Hj. Nanik Suryatiningsih Binti Baki;
- Lale Yaqutunnafis Binti Lalu Gede Wiresentane;
- H. Syamsu Rizal, SH.;
- Suhaimi;
- Nadirah Al Habsyi;
- Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si.;
- Azhar, S.Pd.I.;
- Dr. TGH. Sholah Sukarnawadi, MA.
Rabu, 3 Desember 2025:
- Hj. Baiq Isvie Rupaeda Binti H. Lalu Mushlin;
- H. Lalu Wirajaya bin Lalu Wildan;
- Yek Agi bin Muhammad Al Haddar;
- Drs. H. Muzhir bin H. Zakaria;
- Lalu Muhibban;
- Hj. Naniek Suryatiningsih Binti Baki;
- Lale Yaqutunnafis Binti Lalu Gede Wiresentane;
- H. Syamsu Rizal, SH.;
- Suhaimi;
- Nadirah Al Habsyi;
- Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si.;
- Azhar, S.Pd.I.;
- Dr. TGH. Sholah Sukarnawadi, MA.;
- H. Yasin;
- Drs. H. Humaidi.
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim dan dua dewan, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Penyidik menahan IJU dan Hamdan Kasim di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.
Penyidik menyangkakan, Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sejauh ini, Tim Pidsus Kejati NTB telah memeriksa sedikitnya 50 saksi. Mereka dari kalangan anggota DPRD NTB dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Di kasus ini, penyidik Pidsus telah menerima pengembalian (penitipan) uang senilai Rp2 miliar lebih dari 15 orang anggota DPRD NTB. Uang miliaran itu lah yang dibagikan oleh para tersangka kepada rekan-rekan anggota dewan lainnya.
“Sudah kami sita,” ucap Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. (*)



