BERITA NASIONAL

Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama ASN 2026, Simak Daftar Lengkapnya

Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan cuti bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025.

Keppres Nomor 42 Tahun 2025 mengatur mekanisme pemberian cuti bersama ASN, agar setiap instansi mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan hak pegawai.

Pemerintah menyusun kebijakan ini untuk mendukung efisiensi hari kerja, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik sepanjang tahun 2026.

Melalui ketentuan ini, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dapat menyusun kalender kerja sejak awal tahun secara lebih terencana dan terukur.

Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2026

Keppres Nomor 42 Tahun 2025 menetapkan delapan hari cuti bersama ASN sepanjang 2026. Seluruh cuti bersama berkaitan langsung dengan perayaan hari besar keagamaan nasional. Berikut daftarnya:

  1. Senin, 16 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  2. Rabu, 18 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  3. Jumat, 20 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
  4. Senin, 23 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
  5. Selasa, 24 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
  6. Jumat, 15 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus;
  7. Kamis, 28 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah;
  8. Kamis, 24 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus.

Rangkaian cuti bersama memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah dan berkumpul bersama keluarga, tanpa mengganggu ritme kerja instansi pemerintah.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026

Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan hari libur nasional tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. SKB tersebut memuat 17 hari libur nasional sepanjang tahun.

  1. Kamis, 1 Januari 2026 – Tahun Baru 2026 Masehi;
  2. Jumat, 16 Januari 2026 – Isra Mikraj Nabi Muhammad saw;
  3. Senin, 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
  4. Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
  5. Sabtu, 21 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
  6. Minggu, 22 Maret 2026 – Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
  7. Jumat, 3 April 2026 – Wafat Yesus Kristus;
  8. Minggu, 5 April 2026 – Kebangkitan Yesus Kristus;
  9. Jumat, 1 Mei 2026 – Hari Buruh Internasional;
  10. Kamis, 14 Mei 2026 – Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Rabu, 27 Mei 2026 – Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah;
  12. Minggu, 31 Mei 2026 – Hari Raya Waisak 2570 BE;
  13. Senin, 1 Juni 2026 – Hari Lahir Pancasila;
  14. Selasa, 16 Juni 2026 – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah;
  15. Senin, 17 Agustus 2026 – Proklamasi Kemerdekaan RI;
  16. Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad saw;
  17. Jumat, 25 Desember 2026 – Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan penetapan cuti bersama dan libur nasional ini, ASN serta masyarakat dapat menyusun agenda kerja, ibadah, dan libur panjang sepanjang 2026 secara lebih terencana. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button