Pendidikan

Pimpinan Unbim MFH Bantah Dugaan Jual Beli dan Pungli Beasiswa KIP Kuliah

Mataram (NTBSatu) – Pimpinan Universitas Bima Internasional Medika Farma Husada (Unbim MFH) Mataram angkat bicara, mengenai dugaan jual-beli dan pungutan liar (pungli) beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pihak kampus menegaskan, seluruh proses seleksi, administrasi, dan penyaluran beasiswa telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unbim MFH, Idham Halid, S.Pd., M.Si., menyatakan informasi yang menyebut adanya pungutan dalam proses penetapan penerima KIP Kuliah adalah tidak benar.

“Mahasiswa penerima KIP Kuliah dibebaskan dari uang pendaftaran, uang bangunan, dan SPP. Itu prinsipnya. Yang dibayarkan di luar itu adalah biaya yang juga berlaku bagi mahasiswa reguler.Seperti seragam, praktik mandiri, KKN, dan wisuda,” tegas Idham, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, pada awal penerimaan mahasiswa baru, status penerima KIP belum bisa dipastikan. Sebab, kuota dari pusat biasanya baru turun pada November–Desember.

Oleh sebab itu, pihak kampus meminta mahasiswa tetap melakukan daftar ulang seperti mahasiswa reguler agar tercatat sebagai mahasiswa aktif.

“Ketika kemudian dinyatakan lolos KIP, kelebihan pembayaran akan dikembalikan ke mahasiswa. Ada juga yang memilih dialihkan ke pembayaran semester berikutnya. Sistem ini sudah berjalan dan transparan,” jelasnya.

Tudingan Pendaftaran KIP Berbayar

Idham juga menepis, tudingan kampus memungut biaya untuk pendaftaran KIP. Menurutnya, pengusulan KIP justru oleh pihak kampus ke LLDIKTI sesuai kuota yang tersedia.

“Kami sudah mengusulkan sekitar 400 mahasiswa, tetapi yang disetujui hanya 100 orang. Itu di luar kendali kampus,” katanya.

Terkait pengawasan, ia menyebut, Unbim MFH telah berkoordinasi dan dibina Ombudsman RI Perwakilan NTB sejak 2022. Pembinaan ini memastikan kampus memahami jenis biaya yang boleh dan tidak boleh ditarik dari mahasiswa. Sehingga, kata Idham, kampus benar- benar sudah paham mekanismenya.

“Sejak 2022 kita udah dibina, kami juga paham apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tegas Idham.

Polemik Biaya Praktikum

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerja Sama Unbim MFH, Hizriansyah, S.K.M., M.P.H., menjelaskan polemik pembayaran biaya praktikum. Ia menerangkan, semua itu berkaitan dengan kebijakan akademik.

Ia menilai, kampus memiliki skema sendiri dan publik bisa mengetahui skema itu secara terbuka. Terlebih lagi, semua itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor yang mestinya bisa mahasiswa baru baca saat masuk.

“Kami memiliki dua skema, yakni praktikum berbasis mata kuliah di semester ganjil dan magang mandiri di semester genap dengan durasi lebih panjang. Semua itu sudah diatur dan diumumkan secara terbuka,” ujarnya.

Hizriansyah menyayangkan, adanya pemberitaan yang ia nilai tidak utuh dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke pihak kampus.

“Kami tidak menutup diri. Laporan itu hak warga negara, tapi jangan divonis lebih dulu. Kami siap diaudit dan terbuka,” tegas Hizriansyah.

Minta Media Lebih Bijak

Senada, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unbim MFH, Syahrul, S.Sos., M.M., menegaskan, pihak kampus telah membuka ruang klarifikasi. Ia berharap, media tidak membangun framing yang merugikan satu pihak saja, terkhusus kampus.

Syahrul juga menyesalkan beberapa oknum media yang melebih-lebihkan dalam pemberitaan. Ia menyayangkan, media yang hanya menggambarkan dari satu sisi tanpa klarifikasi ke pihak kampus.

“Kami sudah terbuka sejak awal. Kami hanya berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang dan tidak menggiring opini,” tegasnya. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button