Pendidikan

Senat Tetapkan Lima Bakal Calon Rektor Unram, Prof. Hamsu Terpental

Mataram (NTBSatu) – Prof. Hamsu Kadriyan, dinyatakan tereliminasi dari bursa pencalonan Rektor Universitas Mataram (Unram) periode 2026-2030.

Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unram ini, sebelumnya mendaftar sebagai calon rektor pada 5 November 2025 lalu.

Sekretaris Senat Unram, Dr. H. Muhaimin mengatakan, Prof. Hamsu terpental dalam seleksi administrasi. Ia tidak memenuhi syarat pencalonan rektor karena sebelumnya mendapat sanksi etik dari Rektor Unram, Prof. Bambang Hari Kusumo.

“Hasil verifikasi panitia menyatakan, itu (Prof. Hamsu) tidak lolos pada poin ke-13 (Peraturan Senat), yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat sedang atau berat,” jelas Muhaimin, Senin, 1 Desember 2025.

Mengenai Prof. Hamsu yang tengah berproses hukum di PTUN atas sanksi etik, Muhaimin menjelaskan, proses itu tidak menghalangi seseorang untuk mendaftar.
 
“Selama belum ada putusan hukum tetap, seseorang tetap boleh mendaftar. Tapi verifikasi berkas tetap menentukan apakah dia memenuhi syarat atau tidak,” jelasnya.
 
Dosen Fakultas Hukum Unram ini menyampaikan, hingga penutupan pendaftaran, total pendaftar sebanyak enam orang. Dari keenam pendaftar itu, hanya Prof. Hamsu yang tidak memenuhi syarat. Panitia telah menetapkan kelimanya dan mendapat nomor urut.

“Kebetulan yang daftar sampai hari terakhir itu ada enam. Dari enam itu, yang ditetapkan hari ini ada lima. Artinya, satu tidak lolos verifikasi,” ujarnya.

Lima Bakal Calon Rektor Unram 2026-2030

Adapun kelima Bakal Calon Rektor Unram yang lolos verifikasi itu adalah Prof. Sukardi (nomor urut 1); Prof. Kurniawan (nomor urut 2); Prof. Muhammad Ali (nomor urut 3); Prof. Dedy Suhendra (nomor urut 4); dan Prof. Yusron Saadi (nomor urut 5).

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pemilihan rektor telah berjalan lancar sejak masa pendaftaran pada 14–28 November 2025. “Alhamdulillah, seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada masalah serius,” ujarnya.

Menjawab isu minor mengenai independensi panitia, Muhaimin menegaskan, panitia bekerja sepenuhnya berdasarkan aturan.

“Panitia ini adalah perpanjangan tangan senat. Kami bekerja objektif, netral, profesional, dan adil. Tidak boleh berpihak kepada siapa pun. Pegangan utama kami adalah Peraturan Senat Universitas Mataram Nomor 2 dan Nomor 3,” tegasnya.
 
Ia juga menambahkan, seluruh tahapan memiliki berita acara resmi. Mulai dari pendaftaran, pleno panitia, pengundian nomor urut, hingga laporan kepada menteri.

“Kami bukan lembaga seperti KPU. Pemilihan rektor adalah domain senat. Panitia hanya menjalankan tugas membantu senat dalam hal administrasi, menerima pendaftar salon, verifikasi dan penyaringan. Pemilihan tetap oleh senat bersama menteri,” katanya.

Tanggapan Prof. Hamsu

Terpisah, Prof. Hamsu menanggapi santai soal ia tidak lolos verifikasi pencalonan rektor ini. Ia mengatakan, akan tetap menunggu hasil putusan pengadilan atas gugatannya beberapa waktu lalu.

“Prinsipnya gugatan kita masih berlanjut di PTUN. Sehingga, hal itu akan sangat menentukan berlanjut atau tidaknya proses tersebut,” jelasnya.

Pihaknya, lanjutnya, sangat menghormati proses yang sedang berjalan. “Demikian juga proses hukum yang berjalan agar dihormati oleh yang lain,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button