BKPSDM KSB Sebut Lima PPPK Mundur dan 20 Pensiun di 2026
Sumbawa Barat (NTBSatu) — Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Sumbawa Barat (KSB) memilih mundur sepanjang 2026.
Kepala BKPSDM KSB, Agusman menegaskan, para pegawai mengambil keputusan tersebut secara sukarela tanpa paksaan.
“Seluruh pengunduran diri pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut dilakukan atas permintaan sendiri. Mereka mundur sukarela,” kata Agusman, Kamis, 23 Juli 2026.
Para pegawai memiliki alasan berbeda saat melepas status aparatur. Sebagian memilih fokus menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sementara sebagian lain fokus menjalani program kehamilan atau pindah ke pekerjaan baru. “Ada yang memilih menjadi anggota BPD, ada yang sedang menjalani program hamil, dan juga mendapat pekerjaan yang menurut mereka lebih baik dibandingkan menjadi PPPK,” jelasnya.
Fenomena ini mendorong BKPSDM KSB mengingatkan kembali hakikat utama pengabdian seorang aparatur negara.
“Menjadi ASN itu bukan hanya mencari pekerjaan tetap dan nafkah, akan tetapi butuh kesabaran, konsistensi, dan integritas dalam pengabdian yang BerAKHLAK sesuai UU 20/2023 tentang ASN, serta berakhlak berdasarkan agama,” tegas Agusman.
Angka Pensiun dan Meninggal Dunia
Pengurangan personel di KSB tidak hanya berasal dari pengunduran diri. Faktor pensiun dan kematian juga menggerus jumlah pegawai daerah.
Sebanyak 20 PPPK kelahiran 1968 resmi memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada semester pertama 2026. Pemerintah daerah otomatis menghentikan perpanjangan Surat Keputusan (SK) kerja mereka.
Selain itu, instansi mencatat 11 PPPK meninggal dunia pada periode yang sama. Meski demikian, Agusman memastikan instansinya belum pernah menindak pegawai karena kasus pelanggaran berat.
“Belum ada yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran ketentuan ASN,” cetusnya.
Gugurnya puluhan pegawai ini memicu tantangan baru bagi pemerintah daerah. Pasalnya, Pemkab KSB masih kekurangan sumber daya manusia.
Saat ini, sebanyak 4.029 PPPK mengisi sekitar 55 persen dari total aparatur KSB. Kondisi tersebut membuat setiap pengurangan pegawai langsung memengaruhi kinerja pelayanan publik di daerah. (*)




