HukrimNTB

Polda NTB Bongkar 61 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 86 Tersangka Diamankan

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 26 Juni hingga 22 Juli 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 86 orang yang kini berstatus tersangka.

“Dalam periode tersebut, jajaran Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 61 kasus tindak pidana narkotika. Dengan jumlah tersangka sebanyak 86 orang, terdiri dari 80 laki-laki dan enam perempuan,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid saat konferensi pers pada Kamis, 23 Juli 2026.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 8.328,091 gram atau sekitar 8,3 kilogram sabu, 11.607,81 gram atau sekitar 11,6 kilogram ganja, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom. Nilai ekonomi seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp12,87 miliar.

IKLAN

Tujuh Kasus Besar Terungkap

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Samaradhana Elhaj menjelaskan, penyidik mengungkap sedikitnya tujuh kasus menonjol selama periode tersebut.

Sejumlah perkara melibatkan jaringan narkotika lintas provinsi dengan berbagai modus pengiriman. “Sejumlah pengungkapan bahkan melibatkan jaringan lintas provinsi dengan berbagai modus operandi,” ungkapnya.

Kasus pertama terjadi pada 1 Juli 2026 di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Polisi mengamankan ML, warga Madura, Jawa Timur, bersama 1,9 kilogram sabu yang diduga berkaitan dengan jaringan Jawa-Bali.

Selanjutnya, polisi menangkap AS di Dompu pada 3 Juli 2026 dengan barang bukti 2,6 kilogram ganja yang berasal dari jaringan Medan melalui jasa ekspedisi. Lima hari kemudian, aparat kembali mengamankan FD di Dompu bersama 1,2 kilogram ganja.

Pengungkapan terbesar berlangsung pada 9 Juli 2026 di Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur. Polisi menangkap tersangka berinisial K bersama 5,2 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi.

Pada 13 Juli 2026, aparat juga menggagalkan penyelundupan 2,9 kilogram sabu di Pelabuhan Lembar. Polisi mengamankan DW, warga Sumbawa. Hasil penyelidikan menunjukkan sabu tersebut berasal dari Jawa Timur dan rencananya beredar di Kabupaten Sumbawa.

Tiga hari kemudian, polisi menangkap BA di Kabupaten Sumbawa bersama barang bukti 1 kilogram ganja dan 0,42 gram sabu. Aparat kembali menemukan penggunaan jasa ekspedisi sebagai jalur distribusi narkotika.

Pengungkapan ketujuh melibatkan kerja sama Polda Jambi, Polda NTB, dan Polres Lombok Timur. Tim gabungan menggagalkan peredaran 2,9 kilogram sabu pada 20 Juli 2026. Polisi menangkap D di Pelabuhan Kayangan, sedangkan Polda NTB mengamankan AJ dan HH di Kota Mataram.

Menurut penyidik, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarwilayah dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi.

“Ini merupakan bukti komitmen kami, Polda NTB beserta jajaran, dalam menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.

Polda NTB memastikan, akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika melalui penguatan intelijen, penindakan terhadap jaringan pengedar, serta kerja sama dengan berbagai pihak guna memutus mata rantai peredaran narkotika. (*)

Atim Laili

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait