Hukrim

Kasus TIK Dikbud Lombok Timur, Jaksa Peluang Tambah Tersangka dan Bidik TPPU

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan terus mendalami peran lain di kasus pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Warsisto mengatakan, proses penyidikan kasus ini terus masih berjalan. Termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Kita tunggu bagaimana hasil perkembangannya,” jelasnya di Pendopo Gubernur NTB, kemarin.

Saat ini, jaksa sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Sekdis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur inisial AS. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial A.

Berikutnya dua pihak swasta, Direktur CV Cerdas Mandiri dan MJ selaku marketing PT JP Press inisial S dan Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH. Terakhir Direktur PT Dinamika Indo Media berinisial LA.

Selama berproses, jaksa telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gambarannya, para tersangka telah bersekongkol mengatur proyek dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut sejak awal.

Pihak pemenang tender terlebih dahulu membeli sejumlah alat TIK dari pabrik. Mereka terungkap memberikan sejumlah fee proyek ke pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

Mens rea-nya dari situ,” ucap Hendro.

Saat melakukan proses pembayaran proyek, sambung Kajari, pihak dari rekanan sudah mengatur rekening transfer dana. Total 14 rekening.

Pemilik rekening tersebut atas nama sejumlah keluarga dar pihak rekanan. Tujuannya, juga untuk menghindari jejak.

“Jadi anggaran untuk pengadaan itu masuk ke belasan rekening itu. Rekening itu dibuat atas nama keluarga mereka (dari rekanan) masing-masing,” bebernya.

Dengan adanya fakta hukum tersebut, jaksa berkemungkinan menelusuri rekening tersebut, yaitu mengembangkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kalau itu nanti kita akan kembangkan ke TPPU,” tegasnya.

Tindakan yang para tersangka lakukan telah melanggar Peraturan dari Mendikbud. “Semua spesifikasi alat TIK itu sudah dijelaskan dalam Permendikbud. Itu semua tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp9,27 Miliar

Dari kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2022 sebesar Rp32,4 miliar ini muncul kerugian negara sebesar Rp9.273.011.077. Angka itu berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto.

Jaksa menyangkakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button