Lombok Timur

Dugaan Korupsi KUR Tani Sembalun Kembali Buka Lembaran Baru

Lombok Timur (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, membuka kembali penyidikan dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani BNI untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun 2021–2022.

Kejaksaan mengambil langkah ini, setelah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh dalam proses hukum sebelumnya. Sehingga, perkara tersebut kembali memasuki babak baru.

Pembukaan penyidikan baru ini muncul, sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Mataram terhadap empat terdakwa kasus KUR Tani pada Kelompok Tani Mentagi Asri Sembalun.

Putusan hakim memberikan ruang bagi kejaksaan untuk memperluas penyelidikan dan memastikan, seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Wasisto menjelaskan, penyidik membuka kembali perkara tersebut berdasarkan fakta persidangan serta pertimbangan hakim Tipikor Mataram.

Dalam putusan itu, hakim menilai adanya peran pihak lain di luar empat terdakwa sebelumnya, sehingga kejaksaan wajib mendalaminya.

“Penyidikan baru itu berdasarkan atas pertimbangan hakim. Putusan hakim menimbang ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Hendro, Rabu, 10 Desember 2025.

Kejaksaan juga mulai menguji ulang potensi kerugian negara untuk memastikan, apakah nilai kerugian masih berada dalam rangkaian kasus lama atau justru masuk dalam alur baru.

Pemeriksaan ini menjadi penting, agar keseluruhan unsur pelanggaran dapat terungkap secara menyeluruh dan tidak menyisakan celah hukum.

Jaksa Tetapkan Empat Tersangka

Dalam perkara KUR Tani BNI Sembalun sebelumnya, Kejari Lombok Timur telah menetapkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram.

Para terdakwa masih mengajukan banding, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap. “Keempat terdakwa masih dalam proses upaya hukum, mereka masih mengajukan banding sehingga putusan belum inkrah,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang tidak sesuai Permenko Nomor 8 Tahun 2019 menjadi akar munculnya kerugian negara. Laporan auditor pemerintah mencatat kerugian mencapai Rp766.746.138,00, yang kemudian memperkuat langkah kejaksaan untuk melanjutkan penindakan.

Modus yang para terdakwa jalankan melibatkan pengumpulan KTP petani tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Penyusunan berkas kredit senilai Rp50 juta per orang menggunakan KTP tersebut, lalu mengajukan ke bank.

Setelah kredit cair, para terdakwa hanya memberikan kurang dari Rp10 juta kepada petani sementara dana sisanya dicairkan tanpa izin mereka. Seorang Junior Relationship Manager turut berperan memuluskan berkas meski dokumen tidak sesuai kondisi lapangan.

Dengan penyidikan yang kembali dibuka, Kejari Lombok Timur menegaskan, akan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat demi memastikan penyaluran kredit untuk petani tidak lagi disalahgunakan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button