Sekda Lotim Disebut dalam Persidangan Kasus Chromebook Rp9,2 Miliar
Mataram (NTBSatu) – Nama Sekda Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik terseret kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Dikbud Lombok Timur (Lotim) tahun 2022.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana sidang keenam terdakwa korupsi pengadaan chromebook di PN Tipikor Mataram, Jumat, 19 Desember 2025.
Keenam terdakwa yang menjalani sidang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial A. Direktur CV Cerdas Mandiri inisal S dan MJ selaku marketing PT JP.
Kemudian, Direktur PT Temprina Media Grafika berinisial LH. Terakhir, Direktur PT Dinamika Indo Media berinisial LIA.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lombok Timur dalam dakwaannya menguraikan, aliran kerugian negara Rp9,2 miliar. Keenam terdakwa disebut menikmati uang tersebut.
Rinciannya, terdakwa LIA sebesar Rp534 juta. Direktur PT Temprina Media Grafika inisal LH, Rp5,5 miliar. Kemudian, LH membagikan uang Rp5,5 miliar tersebut kepada terdakwa S selaku Direktur CV Cerdas Mandiri sebesar Rp2 miliar.
“Selanjutnya kepada terdakwa MJ selaku marketing PT JP Press Rp238 juta,” kata perwakilan JPU, Balma Ariagana.
Selain itu, uang Rp1,6 miliar juga mengalir ke tujuh penyedia di e-katalog. Yaitu, CV Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology. Selanjutnya, PT Ladang Karya Husada, PT Samafitro, PT Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia.
Beberapa penyedia itu ditunjuk oleh terdakwa MJ. Yaitu PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada.
Sisanya merupakan hasil penunjukan Sekda Lotim, Muhammad Juaini Taofik. “PT Samafitro, PT. Trimedia Solusi Informatika, dan PT Trisolah Utama Indonesia,” ujar Balma.
Lakukan Rekayasa Pemilihan Barang dan Jasa
Keenam terdakwa kemudian merekayasa proses pemilihan barang dan jasa melalui e-katalog. Mereka memilih CP Anugerah Pratama, PT Agres Info Teknologi, PT My Icon Technology, dan PT Ladang Karya Husada.
Para terdakwa menunjuk perusahaan sebagai penyedia 4.230 unit laptop chromebook untuk 282 SD di Lombok Timur. Menurut JPU, keempat penyedia tersebut tidak memiliki barang atau produk paket laptop chromebook. Mereka memenuhi permintaan dengan membeli barang dari PT Temprina Media Grafika.
“Yang tidak terdaftar sebagai penyedia e-katalog pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” jelasnya.
Berangkat dari itu, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS.
Jaksa mendakwa keenam terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidair, juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari keenamnya, hanya terdakwa A yang mengajukan eksepsi. Sementara itu, lima terdakwa menerima dakwaan. Mereka memilih untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. (*)



