Lombok Utara

Krisis Air Bersih di Gili Tramena Segera Teratasi

Mataram (NTBSatu) – Krisis air bersih di tiga Gili, Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), masih menjadi persoalan. Masalah ini sudah berlangsung dua tahun lamanya.

Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar memberikan lampu hijau menangani persoalan krisis air bersih ini. Ia menargetkan, dalam enam bulan ke depan, masalah krisis air bersih di Gili Tramena akan teratasi

“InsyaaAllah, enam bulan kita selesaikan (persoalan ini),” ujar Najmul di Mataram, Rabu, 26 November 2025.

Menurut Najmul, penyebab krisis air bersih di kawasan tiga Gili Lombok, karena adanya masalah dalam proses kerja sama antara mitra Perumda Amerta Dayan Gunung dengan Mitra PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Perusahaan ini sebagai penyuplai air di kawasan tersebut.

“Jadi kerja sama ini menjadi persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tapi ini segera selesai,” ujar Najmul.

Pelayanan air bersih ke kawasan tiga Gili Lombok itu masih disuplai secara manual menggunakan tangki dari Pulau Lombok. Setiap hari, lanjut Najmul, petugas mengirim air ke kawasan Gili Trawangan dan Meno untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat dan pengusaha hotel dan restoran.

“Ini terus kami melakukan pelayanan air setiap hari antarkan ke sana ya sementara masalah ini kami selesaikan,” ujarnya.

Sampaikan Surat Diskresi ke Gubernur

Politisi Partai Perindo ini mengatakan, terhadap persoalan krisis air bersih ini, ia sudah menyampaikan surat diskresi kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.

Permintaan diskresi ini dalam rangka pemberian izin operasional sementara, untuk penyedia air bersih dari Perumda Amerta Dayan Gunung dan PT TCN di kawasan Gili Trawangan dan Gili Meno.

“Soal surat diskresi gubernur saya akan bicarakan hari ini. Ya alasan kami mengirim surat sebagai bupati tidak boleh zero service (tidak ada layanan, red) ke masyarakat. Apalagi masyarakat dan pengusaha membutuhkan. Maka tidak boleh stagnasi dalam pelayanan di sana,” ujarnya.

Najmul menjelaskan, masalah penyegelan lokasi pengeboran air milik PT TCN di kawasan Gili Meno itu harus segera selesai. Karena, PT TCN dan Perumda Amerta Dayan Gunung masing-masing mendapat sanksi denda oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp12 miliar.

“Inilah yang kita selesaikan. TCN juga sudah melaksanakan proses KPPU jika ada kekurangan dan kesalahan, saya dengan KKP sudah bicara saya akan selesaikan. Saya juga sudah bersurat (ke KKP) agar proses pelayanan ke masyarakat dengan cepat,” ujarnya.

“Sekarang kita juga sudah proses bayar denda KPPU Rp8 miliar ke Perumda Amerta Dayan Gunung dengan sudah membayar itu 20 persen sebagai jaminan,” lanjut Najmul.

Ia mengatakan, pengelola air model Seawater Reverse Osmosis (SWRO) dengan pihak ketiga itu memang dinilai menjadi alternatif paling memungkinkan. Namun, model SWRO pernah dilakukan oleh PT TCN tapi menimbulkan persoalan.

“Tapi kan tergantung PDAM dengan pihak ketiga sekarang. Tapi kami tawarkan alternatif deep well merujuk pada sumur bor. Nanti kami melakukan penggalian dan penyuntikan di pinggir pantai kemudian pipa dimasukkan ke tengah laut. Supaya tidak merusak terumbu karang,” tutupnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button