Gubernur Iqbal Buka Suara soal Dua Surat Bupati KLU Belum Dibalas: Nanti Ketemu

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal buka suara terkait surat permintaan dispensasi operasional sementara fasilitas Seawater Reverse Osmosis (SWRO) PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), sebagai penyedia layanan air bersih di kawasan Gili Trawangan dan Meno.
Iqbal tak secara lugas menjawab alasan belum membalas surat permintaan dispensasi tersebut. Namun ia memastikan akan membahas hal itu bersama Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Najmul Akhyar.
“Nanti kita bahas sama Pak Bupati KLU. InsyaAllah segera kita agendakan pertemuan,” kata Iqbal usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD NTB, Senin, 11 Agustus 2025.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menegaskan, masalah krisis air bersih di Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) tetap akan dibahas dan didiskusikan untuk mendapatkan solusi terbaik.
“Semua yang terkait dengan Tramena kita akan diskusikan dengan Pemkab KLU,” ujarnya.
Apakah akan menyetujui permintaan dispensasi operasional PT TCN ini, Iqbal belum bisa menjawabnya. Menyusul hal itu akan didiskusikan terlebih dulu. Demikian terkait pemberitahuan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri oleh Bupati KLU.
“Nanti kita lihat, kita akan diskusikan dulu,” imbuhnya.
Krisis air bersih di beberapa wilayah di Kabupaten Lombok Utara (KLU), seperti Gili Trawangan dan Meno mulai melanda.
Kondisi ini mengharuskan Bupati KLU, Najmul Akhyar segera mencari jalan keluarnya. Salah satunya, meminta bantuan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal.
Bupati KLU langsung mengirim surat ke Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal. Tujuannya meminta bantuan dispensasi operasional sementara fasilitas SWRO PT TCN, sebagai penyedia layanan air bersih di kawasan tersebut.
Dalam surat yang NTBSatu terima, permintaan dispensasi ini dinilai sudah berdasarkan kajian. Salah satunya, terkait antisipasi dampak sosial ekonomi akibat pencabutan izin lokasi perairan dan Keputusan KPPU terhadap PT TCN di Kawasan Gili Trawangan.
Tak menerima balasan surat pertama, Bupati KLU mengirim surat kedua. Dalam surat kedua, Bupati KLU tidak lagi meminta dispensasi, namun pemberitahuan penggunaan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri.