ADVERTORIALLombok Utara

Angin Segar Bagi Pariwisata Gili, PN Surabaya Perkuat Legalitas Kerja Sama Air Bersih Lombok Utara

Lombok Utara (NTBSatu) – Kepastian hukum terkait penyediaan air bersih di kawasan wisata strategis Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui putusan Nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Sby pada Rabu, 7 Januari 2026 membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran usaha dalam proyek penyediaan air minum di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa KPPU tidak berwenang memeriksa perkara ini karena kerja sama yang dilakukan merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan (state action) demi pelayanan publik.

Fokus pada Pelayanan Rakyat

Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung, Ramdhan Jayadi menyambut putusan ini dengan rasa syukur. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi legitimasi bahwa langkah PDAM menggandeng swasta sudah sesuai dengan jalur regulasi (on the track).

“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi penegasan bahwa tugas kami menyediakan air bersih adalah amanat negara yang harus diutamakan di atas segalanya,” ujar Ramdhan saat ditemui, Kamis, 8 Januari 2026.

IKLAN

Ia menambahkan, fokus PDAM saat ini adalah memastikan tidak ada gangguan pelayanan. “Bagi kami, yang terpenting air tetap mengalir ke rumah warga dan hotel. Jangan sampai proses administrasi menghambat hak dasar rakyat,” tegasnya.

Kepastian Iklim Investasi

Senada dengan PDAM, pihak mitra swasta, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), menilai putusan ini sebagai sinyal positif bagi iklim investasi di daerah. Manajer Operasional PT TCN, Agus Arta, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi investor yang masuk melalui skema pembiayaan mandiri (Unsolicited Project).

“Kami datang membawa teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dan modal sendiri tanpa membebani APBD/APBN. Putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan investor. Ini membuktikan bahwa skema investasi murni yang kami jalankan adalah sah dan transparan,” ungkap Agus.

Ia juga menepis isu miring terkait persekongkolan tender. “Faktanya, ini adalah investasi berisiko tinggi yang kami inisiasi sendiri. Kami lega hakim melihat jernih bahwa kami terpilih karena kompetensi teknologi, bukan karena hal lain,” tambahnya.

Solusi Cerdas Pemerintah Daerah

Bupati Lombok Utara, Dr TGH Najmul Akhyar SH., MH., menilai, putusan PN Surabaya ini sebagai kemenangan bagi pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi antara BUMD dan swasta adalah solusi cerdas di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“Pariwisata Gili adalah wajah Indonesia. Kebutuhan airnya mendesak, sementara APBD kita terbatas. Langkah PDAM menggandeng PT TCN adalah terobosan strategis,” ujar Bupati.

Bupati juga menekankan, pemerintah daerah akan terus mengawal kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat. “Kami menghormati jika KPPU melakukan upaya hukum lanjutan, itu hak mereka. Namun, Pemda KLU menjamin akan terus memberikan payung hukum dan kenyamanan bagi investor yang berniat baik membangun daerah kami,’’ ujar Bupati.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan polemik hukum tidak lagi mengganggu operasional penyediaan air bersih di Gili. Sehingga sektor pariwisata dapat terus tumbuh dengan dukungan infrastruktur yang memadai. (01)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button