Mataram (NTBSatu) – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang angkat suara terkait saran Pemprov NTB soal krisis air di kawasan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Lombok Utara.
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menyarankan, pemerintah daerah (Pemda) menyiapkan sarana pengelolaan air bersih dari darat menuju. “Jadi, bangunnya (tempat pengelolaan) jangan di gili, karena itu kan pulau kecil. Tempat terbatas,” katanya kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.
Imam lebih mendukung saran itu daripada harus mengoperasikan lagi PT Tirta Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan. Menyusul dalam kegiatannya melakukan penyulingan air laut menjadi air bersih, perusahaan tersebut banyak melanggar operasional.
BKKPN Kupang mengaku akan menyiapkan zona pemanfaatannya. “Silakan kalau memang mau, pemda tinggal ajukan, nanti kami bantu, misalnya untuk proses perizinan dan sebagainya. Supaya ini cepat terpasang,” jelasnya.
Apabila pemda menolak saran tersebut karena klaim keterbatasan anggaran, sambung Imam, hal itu bisa diselesaikan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) NTB. Karena ini merupakan persoalan air. Kebutuhan mendasar masyarakat.
“Itu pemda harus penuhi, ada PDAM. Mereka dibayar besar untuk melayani kebutuhan air masyarakat. Jangan malah menghentikan penyaluran dari darat,” tegasnya mengingatkan.
Lebih jauh ia mengatakan, jika muncul alasan penghentian penyaluran dari darat karena keterbatasan debit air bersih, jelas Imam, balai wilayah sungai (BWS) sudah melakukan kajian terhadap hal tersebut.
“Itu sudah ada kajian bahwa air di Lombok Utara itu surplus,” katanya.
Tanggapan Pemprov NTB
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau kembali soal pencabutan izin operasi PT TCN. Hal itu menyusul kekhawatiran akan berdampak pada sektor pariwasta Nusa Tenggara Barat.
Sebagai informasi, krisis air bersih di Gili Trawangan dan Meno terjadi sejak medio Juni 2024. Pemda selanjutnya bersikeras bahwa PT TCN adalah solusi dari mengentaskan kebutuhan air kawasan pariwata andalan NTB tersebut.
Namun, dalam perjalannya KKP mencabut operasional PT TCN karena adanya kerusakan ekosistem laut. Dugaanya, penyebabnya adalah pengeboran pipa perusahaan tersebut. (*)