Diskominfotik SumbawaSumbawa

Pemkab Sumbawa Dorong Penyelesaian Sertifikasi 59 Lahan, BPN Masih Proses Pengukuran

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, mendorong percepatan sertifikasi 59 bidang lahan yang diajukan tahun ini. Namun, hingga saat ini, belum ada satu pun lahan yang memiliki sertifikat.

Kondisi ini menambah daftar panjang aset daerah yang belum memiliki legalitas formal, yang sebelumnya juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin menegaskan, semua lahan sudah didaftarkan ke BPN sejak awal 2025.

“Petugas BPN sudah melakukan pengukuran di lapangan, tetapi sertifikat belum terbit karena mereka masih menyelesaikan tunggakan tahun sebelumnya dan menelusuri berkas lain yang menjadi prioritas,” ujarnya, Selasa, 25 November 2025.

Ia menambahkan, pergantian pejabat Kepala Seksi Pengukuran di BPN ikut memperlambat proses. Selain itu, petugas BPN juga harus membagi fokus pada program pengukuran lain dari Pemerintah Pusat.

“Beban kerja ini memengaruhi percepatan sertifikasi aset daerah,” kata Kaharuddin.

Meski begitu, Pemkab Sumbawa tetap mendorong verifikasi lapangan dan dokumen agar proses sertifikasi tidak kembali tertunda.

“Kami terus berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan seluruh lahan segera mendapatkan sertifikat,” tambahnya.

Pemkab Sumbawa sebelumnya sudah menerima 19 sertifikat dari pengajuan tahun lalu. BKAD menekankan, pentingnya menyelesaikan seluruh sertifikasi untuk mencegah penumpukan aset tanpa legalitas.

Data BPK mencatat, dari 1.120 lahan milik Pemkab Sumbawa, sekitar 400 bidang belum bersertifikat. Angka ini berpotensi meningkat seiring pengadaan lahan baru untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

Upaya percepatan sertifikasi ini menjadi fokus Pemkab Sumbawa sebagai bagian dari strategi pengelolaan aset daerah yang transparan dan efisien, sekaligus mendukung perencanaan pembangunan dan pemanfaatan aset secara maksimal.

“Sertifikasi aset penting untuk kepastian hukum dan perlindungan aset daerah. Dengan dokumen lengkap, Pemkab bisa memanfaatkan lahan secara optimal untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button