Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dibuka Hari ini, Simak Cara Daftar dan Syarat Khusus Formasi
Mataram (NTBSatu) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj), membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah atau 2026 M untuk tujuh formasi.
Seluruh tahapan berlangsung mulai hari ini, Sabtu, 22 November hingga 28 November 2025 melalui laman resmi haji.go.id/petugas.
Kemenhaj menegaskan komitmen penuh untuk menjalankan seluruh proses dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanpa pungutan, serta bebas dari praktik gratifikasi.
Kemenhaj menyiapkan dua kelompok penugasan, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. PPIH Kloter membuka peluang untuk posisi Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji.
Sementara itu, PPIH Arab Saudi menghadirkan lima formasi yang mencakup layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Lembaga tersebut juga mengajak calon pendaftar agar selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi. Banyak oknum tertentu berusaha memanfaatkan proses seleksi untuk meraih keuntungan pribadi, sehingga kewaspadaan menjadi hal yang sangat penting.
“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, Maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses Seleksi,” tulis Kemenhaj melalui akun Instagram resminya @kemenhaj.ri.
Syarat yang Harus Pelamar Penuhi
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Islam;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
- Tidak hamil bagi pelamar perempuan;
- Siap menjalankan pelayanan jemaah haji secara penuh;
- Memiliki integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik;
- Tidak berstatus tersangka;
- Memiliki identitas kependudukan yang sah;
- Mendapat izin tertulis dari atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain;
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi berbasis Android/iOS;
- Lebih unggul apabila mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Arab atau bahasa Inggris;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Suami dan istri tidak boleh bertugas bersama sebagai PPIH dalam tahun yang sama;
- Calon petugas dapat berasal dari: a) Pejabat negara, ASN, non-ASN pada Kemenhaj, kementerian atau lembaga lain, TNI, atau Polri; dan b) Organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, serta tenaga profesional.
- Belum pernah bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
Syarat Khusus untuk Semua Formasi
PPIH Kloter
Ketua Kloter
- ASN Kemenhaj atau Kemenag;
- Usia 30–58 tahun;
- Jabatan minimal setingkat Eselon IV, atau pangkat/golongan minimal III/c, atau jabatan fungsional Ahli Muda;
- Pendidikan minimal S1;
- Pengalaman menunaikan ibadah haji menjadi nilai tambah.
Pembimbing Ibadah Kloter
- Usia 35–60 tahun;
- Sudah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji;
- Pendidikan minimal S1.
PPIH Arab Saudi
Pelayanan Akomodasi, Pelaksana Pelayanan Konsumsi, dan Pelaksana Pelayanan Transportasi
- Usia 25–57 tahun.
Bimbingan Ibadah
- Usia 35–60 tahun;
- Sudah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Siskohat
- Usia 25–57 tahun;
- Status sebagai operator Siskohat pada Kemenhaj atau Kemenag (Pusat, Kanwil, atau Kemenag Kabupaten/Kota) dengan masa kerja minimal tiga tahun;
- Kemampuan mengoperasikan aplikasi Siskohat serta pengelolaan data;
- Sertifikat bimbingan teknis Siskohat menjadi nilai tambah.
Simak Cara Daftar Petugas Haji 2026
Setiap pendaftar dapat mengikuti seluruh rangkaian melalui sistem daring dengan langkah berikut:
- Akses laman resmi haji.go.id/petugas;
- Buat akun baru atau masuk memakai akun yang sudah tersedia;
- Pilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi masing-masing;
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang tercantum pada halaman pendaftaran;
- Lengkapi formulir sampai tahap akhir dan kirimkan pendaftaran;
- Pantau jadwal, hasil seleksi, serta pengumuman lanjutan melalui situs resmi Kemenhaj.
Seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama selama memenuhi syarat setiap formasi. Proses seleksi berjalan dengan sistem yang mengutamakan profesionalitas, sehingga calon petugas dapat mengikuti seluruh tahapan secara aman dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. (*)



