Seleksi Petugas Haji 2026 Dibuka Besok, Ini Daftar Formasi dan Syarat yang Harus Dipenuhi
Jakarta (NTBSatu) – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj), membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 Hijriah atau 2026 M untuk tujuh formasi.
Proses pendaftaran berlangsung sejak 22–28 November 2025 melalui laman resmi haji.go.id/petugas. Kemenhaj menegaskan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, tanpa pungutan, serta bebas dari praktik gratifikasi.
Walaupun pendaftaran baru aktif mulai besok, Kemenhaj sudah mengumumkan syarat lengkap bagi calon petugas Haji yang ingin mengikuti seleksi PPIH tahun 2026. Formasi yang tersedia terbagi dalam dua kelompok, yaitu PPIH Kloter serta PPIH Arab Saudi.
Seluruh posisi tersebut membutuhkan SDM yang memiliki komitmen tinggi dalam pelayanan jemaah Haji, dan siap bekerja penuh selama masa operasional haji.
PPIH Kloter membuka peluang untuk posisi Ketua Kloter serta Pembimbing Ibadah. Sementara itu, PPIH Arab Saudi menyiapkan formasi untuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta SISKOHAT.
Kemenhaj juga mengingatkan seluruh calon pendaftar agar selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi, karena informasi palsu maupun oknum tertentu berpotensi memanfaatkan proses seleksi untuk kepentingan pribadi.
“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, Maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses Seleksi,” tulis Kemenhaj melalui akun Instagram resminya @kemenhaj.ri.
Daftar Formasi yang Tersedia
1. PPIH Kloter
- Ketua Kloter;
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter.
2. PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi;
- Layanan Konsumsi;
- Layanan Transportasi;
- Layanan Bimbingan Ibadah;
- SISKOHAT.
Syarat yang Harus Pelamar Penuhi
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Islam;
- Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah;
- Tidak hamil bagi pelamar perempuan;
- Siap menjalankan pelayanan jemaah haji secara penuh;
- Memiliki integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik;
- Tidak berstatus tersangka;
- Memiliki identitas kependudukan yang sah;
- Mendapat izin tertulis dari atasan bagi PNS atau pegawai instansi lain;
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau aplikasi berbasis Android/iOS;
- Lebih unggul apabila mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Arab atau bahasa Inggris;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar;
- Suami dan istri tidak boleh bertugas bersama sebagai PPIH dalam tahun yang sama;
- Calon petugas dapat berasal dari: a) Pejabat negara, ASN, non-ASN pada Kemenhaj, kementerian atau lembaga lain, TNI, atau Polri; dan b) Organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, serta tenaga profesional.
- Belum pernah bertugas sebagai PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.
Itulah daftar formasi dan persyaratan petugas Haji Indonesia 2026. (*)



