HEADLINE NEWSHukrim

Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB: IJU dan Acip Ditahan, Jaksa Terima Pengembalian Rp2 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Dua Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhammad Nashib Ikroman menjadi tersangka dugaan korupsi dana “siluman”. Satu orang mangkir dari panggilan Kejati NTB.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, anggota dewan yang mangkir dari panggilan adalah Hamdan Kasim alias HK.

Ketua Komisi IV DPRD NTB itu rencananya menjalani pemeriksaan hari ini sama, seperti tersangka IJU dan Acip—sapaan akrab Nashib Ikroman. “HK sudah kita layangkan pemanggilan. Tidak hadir,” kata Zulkifli pada Kamis, 20 November 2025.

Alasan Politisi Golkar NTB itu mangkir lantaran sedang ada kegiatan. Kendati demikian, sambung Zulkifli, pihaknya mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Hamdan Kasim.

“Ada diagendakan ulang,” jelasnya.

Sementara itu, IJU dan Acip yang keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan, memilih tak memberikan keterangan. Keduanya terlihat langsung berjalan menuju mobil tahanan, lalu dibawa ke tempat penahanan.

Penyidik menahan IJU di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

“Kami tahan selama 20 hari ke depan,” ujar Aspidsus.

Kejaksaan menyangkakan kedua anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejati NTB meningkatkan status perkara setelah tim Pidsus menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Dalam proses hukumnya, kejaksaan telah memeriksa saksi-saksi. Termasuk anggota dan pimpinan DPRD hingga beberapa pejabat Pemprov NTB. Berikutnya beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana.

Sebagai informasi, kejaksaan mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Penyidik juga telah menerima pengembalian uang dana “siluman” dari sejumlah anggota dewan senilai Rp2 miliar lebih. Uang kemudian menjadi alat bukti pihak kejaksaan menetapkan IJU dan Nashib Ikroman sebagai tersangka. (*)

Berita Terkait

Back to top button