NasionalPemerintahan

Daftar Lima Pejabat Baru Kejagung Pilihan Presiden Prabowo

Mataram (NTBSatu) – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengganti sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 22 Juli 2026.

Penataan ulang jajaran pimpinan Korps Adhyaksa ini tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, perombakan tersebut mencakup posisi-posisi vital. Mulai dari Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hingga Kepala Badan Pemulihan Aset.

IKLAN

“Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir. Sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengutip Kompas.com pada Rabu, 22 Juli 2026.

Proses Administratif Tanpa Pelantikan Istana

Pemerintah segera menindaklanjuti penetapan Keppres tersebut dari sisi administratif ke lembaga terkait. Prasetyo menegaskan, Presiden tidak melantik langsung para pejabat baru ini di Istana Negara.

“Untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” lanjutnya.

Selain itu, Prasetyo menambahkan jika mekanisme pengangkatan pejabat tinggi madya kejaksaan cukup melalui penerbitan keputusan presiden. Berarti tanpa perlu upacara seremonial khusus di Istana.

“Enggak perlu dilantik kan Keppres-nya sudah ada,” ujar dia.

Daftar Lengkap 5 Pejabat Baru Kejagung

Berikut hasil perombakan struktur kepemimpinan di Kejagung menetapkan lima nama pejabat tinggi baru untuk mengisi posisi strategis:

  1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung;
  2. ​Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  3. ​Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  4. ​Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung;
  5. ​Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, pengangkatan pejabat pimpinan tinggi ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi. Tujuannya untuk memperkuat kinerja penegakan hukum dan efektivitas tata kelola penanganan perkara di Kejaksaan Agung. (*)

Artikel Terkait