Dompu

Pria di Dompu Diduga Perkosa Anak Kandungnya Sejak SMP

Mataram (NTB Satu) – Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, berhasil menangkap S (40 Tahun) warga Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. S diamankan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di wilayah Kempo, pada Sabtu malam 20 Agustus 2022.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan dari keluarga korban. Korban inisial ID (17 tahun) mengaku mendapat tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku S, yang tidak lain juga orang tua kandung dari korban.

“Tak butuh waktu lama kami berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan ini, karena tempat tinggal antara korban dan tersangka masih satu wilayah di Dusun Keramat, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat, kejadian berawal pada 18 Agustus 2022, korban menceritakan dirinya yang telah dicabuli serta diperkosa oleh bapak kandungnya sendiri.

“Dari keterangan korban kejadian tersebut terjadi sejak korban kelas 1 SMP, sampai dengan kejadian terakhir pada tanggal 17 Agustus 2022 kemarin,” ungkap Adhar.

Saat ini pelaku S sudah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button