Mataram “Dikepung” Kos-kosan Ilegal, Hanya 34 Kantongi Izin Resmi
Mataram (NTBSatu) – Kota Mataram kini menghadapi persoalan maraknya usaha kos-kosan yang beroperasi tanpa izin resmi, alias ilegal.
Berdasarkan data terbaru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, hanya 34 unit kos-kosan yang tercatat memiliki izin resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak 2021 hingga 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram, H. Amiruddin mengungkapkan, fakta tersebut menggambarkan rendahnya kesadaran para pemilik kos dalam mengurus legalitas usahanya.
“Sampai saat ini, hanya ada 34 tempat kos yang memiliki izin resmi dan terdaftar di OSS. Padahal, secara kasat mata, jumlah kos di Mataram bisa mencapai ratusan,” ujarnya, Rabu, 29 Oktober 2025.
Amiruddin menilai, kondisi ini karena banyak pemilik kos acuh dan enggan mengurus izin usaha, meskipun prosesnya mudah secara daring.
“Sekarang tergantung mereka, mau melapor atau tidak. Sistemnya sudah ada, tinggal kemauan dari pemiliknya,” tegasnya.
Nilai Investasi Resmi Hanya Rp23 Miliar
Dari 34 tempat kos yang terdaftar, total nilai investasi resmi hanya sekitar Rp23 miliar, mencakup kos kelas biasa hingga kategori mewah.
“Nilai itu dihitung dari total bangunan dan harga tanah. Padahal, jika semua kos terdaftar resmi, nilai investasinya bisa jauh lebih besar,” jelas Amiruddin.
Ia menilai, rendahnya angka ini menunjukkan potensi ekonomi besar dari sektor kos-kosan di Mataram yang belum tergarap optimal akibat lemahnya kepatuhan perizinan.
Amiruddin menegaskan, tempat kos yang tidak memiliki izin usaha berpotensi pemerintah daerah tutup. Namun, langkah itu harus dengan pembaruan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur sanksi bagi usaha tanpa izin.
“Sangat bisa ditutup, tetapi tentu melalui tahapan peringatan. Perda lama masih ada, tapi perlu diperbarui agar penegakan lebih tegas,” katanya.
Ke depan, DPMPTSP berencana menyerahkan data kos berizin ke masing-masing kelurahan untuk ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangan.
Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha rumah kos termasuk kategori “penyediaan akomodasi lainnya” dan berada di bawah pembinaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Data ini nanti bisa diteruskan ke dinas pariwisata atau instansi terkait. Mereka juga punya peran dalam pembinaan usaha kos,” tambah Amiruddin.
Cakranegara Jadi Pusat Kos Mewah
Sementara itu, Camat Cakranegara, Irfan S. Soerati mengakui, wilayahnya menjadi lokasi terbanyak rumah kos, terutama dengan fasilitas kelas menengah ke atas.
“Kos mewah cukup banyak di Cakranegara karena wilayah ini merupakan pusat bisnis Mataram. Kami sedang mendata jumlahnya secara komprehensif, termasuk status izinnya,” ujar Irfan. (*)



