HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Dakwaan Kematian Brigadir Nurhadi: Haris Chandra Mukul, Yogi Mempiting

Mataram (NTBSatu) – Ipda I Gede Haris Chandra Widianto dan Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjalani sidang perdana kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi pada Senin, 27 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ahmad Budi Muklish membeberkan kronologis tewasnya anggota Propam Polda NTB tersebut.

Brigadir Nurhadi bersama Haris Chandra dan saksi Meylani Putri, Yogi dan tersangka Misri pergi berpesta di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 Wita.

Sekitar pukul 15.30 Wita, terdakwa tiba dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan. Yogi berpasangan dengan Misri khusus menginap di Villa Private Tekek the Beach House Resort. Sedangkan, Haris Chandra berpasangan dengan Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209.

“Dan korban Muhammad Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207,” kata Mukhlis di Ruang Sidang PN Mataram.

Kemudian sekitar pukul 16.40 Wita, terdakwa Gde Haris Chandra bersama Meylani dan Nurhadi keluar dari Hotel Natya. Mereka berkumpul di tempat Yogi Purusa Utama bersama Misri di Villa Tekek untuk melakukan pesta.

“Sambil berendam di kolam dan menikmati minuman keras merk Quilla. Serta mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi pil warna hijau yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh I Made Yogi Purusa Utama,” jelasnya.

Dalam pesta itu, sambung JPU, Kompol Yogi memberikan dan membagikan narkoba jenis ekstasi pil warna hijau kepada Misri sebanyak 2,5 butir. Kemudian, memberikan ke terdakwa Gde Haris sebanyak setengah butir.

“Saksi Meylani Putri sebanyak dua butir. Kemudian terdakwa memberikan kepada korban Muhammad Nurhadi sebanyak setengah butir. I Made Yogi Purusa Utama sendiri mengkosumsi kurang lebih sebanyak dua setengah butir,” beber Mukhlis.

Misri dalam pesta itu juga turut memberikan dan membagikan pil riklona atau obat penenang kepada Yogi sebanyak dua butir. Memberikan ke Gde Haris sebanyak satu butir dan Meylani Putri sebanyak dua butir.

Misri sendiri mengkonsumsi pil riklona sebanyak tiga butir, sambil tetap berendam dalam kolam sambil mendengarkan musik serta minikmati minuman keras.

Karena dalam pengaruh efek obat, Yogi kemudian merasa pusing dan mulai rebahan di tempat tidur. Kondisi pintu kamar saat itu masih terbuka. Jarak tempat PS Paminal Polda NTB tersebut tidur dengan kolam renang sekitar tiga meter.

Saat hari mulai gelap sekitar pukul 18.59 Wita, terdakwa Haris Chandra bersama dengan Meylani Putri menyusul meninggalkan kolam renang di Villa Tekek the Beach. Mereka menuju kamar Hotel Natya tempat menginap sesuai reservasi.

Namun, korban Nurhadi bersama Misri masih tetap berendam bersama di kolam Villa Private Tekek. Saat itu, Misri sempat bertanya kepada korban “Ngapain kamu masih dalam kolam sampai malam?”.

Menjawab itu, korban mengatakan, “Ndak apa mbak. Masih enak mbak!”.

Misri selanjutnya merapatkan badan dan ikut menemani korban berendam berdua sambil bertanya, “Kenapa kamu tidak membawa cewek? dan mana cewekmu?”.

“Ndak apa-apa mbak. Soalnya cewek di sini jelek-jelek, tidak ada yang bagus!,” timpal Brigadir Nurhadi.

1 2 3 4Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button