Hukrim

KPK Sebut Bupati LAZ Diduga Titip Rp2,25 Miliar ke Rumah Sakit Lombok Barat

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Uang tidak hanya mengalir untuk pembelian aset tanah dan bangunan, tetapi juga dititipkan ke sebuah rumah sakit di Lombok Barat dengan kedok “uang operasional bupati”.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, LAZ bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman menempatkan dana sekitar Rp2,25 miliar.

IKLAN

Dugaannya, dana tersebut masuk ke salah satu rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau dibungkus menggunakan istilah uang operasional bupati.

“Selain itu, LAZ dan Sudirman juga menempatkan uang Rp2,25 miliar di rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau dibungkus dengan istilah uang operasional bupati. Ini masih kami dalami aliran dan sumber dananya serta keterlibatan para pihak dalam tindak pidana korupsi,” kata Achmad saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21 Juli 2026.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi. Lembaga antirasuah juga menduga sebagian dana gratifikasi digunakan LAZ untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.

Karena itu, penyidik kini memprioritaskan asset recovery atau pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Tetapkan Tiga Tersangka

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

KPK menjerat LAZ dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf i UU Tipikor tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Ia juga bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Sementara Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait pemberian suap.

Ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. (*)

Artikel Terkait