KPK Amankan Barang Bukti Rp9,06 Miliar dari OTT Bupati Lombok Barat
Jakarta (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp9,06 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), bersama dua tersangka lainnya.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, dana dalam rekening perusahaan. Kemudian, dokumen kepemilikan tanah, hingga satu unit mobil mewah Toyota Alphard.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti itu setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan pasca-OTT di Kabupaten Lombok Barat.
“Barang bukti yang kami amankan dalam perkara ini nilainya kurang lebih Rp9,06 miliar,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip live YouTube KPK, Selasa, 21 Juli 2026.
Rincian barang bukti tersebut meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman. Nilainya, sebesar Rp1,25 miliar.
Penyidik juga menyita uang tunai Rp20 juta dari rumah Junaidi yang merupakan Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK).
Selain itu, KPK mengamankan uang dalam rekening CV DKK senilai Rp489 juta. Tak hanya uang, penyidik juga menyita sejumlah aset, di mana dugaannya berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar. Kemudian, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.
KPK Tetapkan 3 Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Lombok Barat periode 2025-2030 Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan saat konferensi pers berlangsung dan akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
KPK melakukan OTT di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Dari total 19 terjaring OTT, KPK membawa sebanyak tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara satu orang lainnya, KPK menangkapnya di Jakarta pada hari berikutnya. (*)




