Kejati NTB Periksa Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pernyataan modal PT GNE. Samsul Hadi keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB sekitar pukul 12.31 Wita.
Direktur PT GNE periode 2019-2024 itu memilih irit bicara usai dicecar penyidik Kejati NTB. “Tanya penyidik,” singkatnya sembari menunjuk telunjuknya ke ruang Pidsus Kejati NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan adanya pemeriksaan Samsul Hadi hari ini.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pernyataan modal atau pengelolaan aset dan keuangan PT GNE. “Iya, benar soal kerja sama pernyataan modal,” katanya Zulkifli.
Tidak hanya itu, kejaksaan juga memeriksa sejumlah mantan komisaris. Salah satunya seseorang bernama Afuani. “Jadi, ada beberapa,” ujarnya.
Sementara Afuani mengaku, ia menjabat sebagai komisaris salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB periode 2019-2024. Ketika itu Samsul Hadi menjabat sebagai direktur.
“Tadi sempat berpapasan (dengan Samsul Hadi),” ujarnya.
Dugaan Korupsi PT GNE
Sebagai informasi, Kejati NTB mengusut dua perkara yang berkaitan dengan perusahaan daerah tersebut. Salah satunya, dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT GNE. Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan.
Meningkatnya kasus dari tahap penyelidikan, setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menemukan adanya indikasi kerugian Keuangan Negara (KN). Saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan ahli.
Indikasi itu ada setelah penyidik mengantongi keterangan para saksi, termasuk dari petunjuk berupa dokumen-dokumen. Dugaan permasalahan pengelolaan aset ini terjadi kisaran tahun 2019 ke atas.
Sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000. Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada lahan tersebut.
Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan inisial RAS. Ia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE. (*)