Hukrim

Ombudsman Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Maladministrasi Etik Dosen Unram

Mataram (NTBSatu) – Ombudsman RI Perwakilan NTB, menerima tembusan laporan adanya dugaan maladministrasi di Universitas Mataram (Unram).

Pelanggaran tersebut mengenai Surat Keputusan (SK) pelanggaran etik Prof. Hamsu Kadriyan, Guru Besar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).

Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono membenarkan adanya tembusan laporan yang diajukan oleh Prof. Hamsu melalui kuasa hukumnya.

“Iya, hari Selasa kemarin masuk (tembusannya),” katanya kepada NTBSatu Jumat, 17 Oktober 2025.

Kendati demikian, Ombudsman hanya bisa melakukan tindakan setelah penyelesaian di tingkat internal lembaga. Apabila tidak ada penyelesaian yang cukup, maka pihaknya bisa menindaklanjuti dugaan maladministrasi di Unram tersebut.

“Apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak mendapat penyelesaian, yang berkepentingan baru dapat melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman NTB,” terang Dwi menjelaskan alur pelaporan.

Keberatan Pelapor

Sebelumnya, Prof. Hamsu Kadriyan melalui kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin mengajukan keberatan terhadap Surat Keputusan Pelanggaran Etik yang rektor Unram keluarkan. Menurutnya, itu merupakan upaya penyingkiran Hamsu dalam kontestasi pencalonan rektor.

Prof. Hamsu menerima SK Etik yang ia lakukan pada tahun 2021 laku. Ketika ia masih menjabat sebagai Dekan FK Unram.

Namun, permasalahan tersebut seakan-akan diangkat menjelang pencalonan rektor mendatang. SK tersebut, sambung Ainuddin, menjadi senjata yang diarahkan kepada Prof. Hamsu agar gagal menjadi anggota senat.

Sesuai peraturan, syarat untuk menjadi senat adalah diajukan oleh masing-masing fakultas. Fakultas diberikan jatah senat sebanyak 5 orang, terdiri dari dua guru besar dan tiga non guru besar.

“Prof. Hamsu adalah satu-satunya profesor yang ada di FKIK. Tentunya dia diusulkan melalui keputusan dekan,” terang Ainuddin.

Dengan demikian, Prof. Hamsu seharusnya menjadi salah satu senat yang terpilih dari FKIK. Pengajuan senat oleh fakultas kemudian diajukan kepada rektor untuk disetujui.

Akan tetapi, dalam SK pengangkatan senat tidak ada nama Prof. Hamsu di dalamnya. Pengangkatan senat sendiri, menurut kuasa hukum, tidak melalui prosedur yang transparan.

Termasuk dengan pelantikan senat. Ainuddin menilai prosesnya berlangsung secara tidak terbuka. Prof. Hamsu baru mengetahui pelantikan senat pada 13 Oktober 2025. Padahal upacara pelantikan berlangsung pada 7 Oktober 2025.

“Tapi tanpa adanya berita acara, tanpa adanya penolakan secara administratif, tiba-tiba Prof. Hamsu tidak ada namanya,” sentilnya.

Sementara itu, Rektor Unram, Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo hingga berita ini belum merespons dugaan maladministrasi tersebut. Upaya permintaan keterangan melalui pesan singkat tidak membuahkan hasil. (*)

Berita Terkait

Back to top button