Pemerintahan

Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun 2025? Simak Penjelasan dan Aturan Terbarunya

Mataram (NTBSatu) – Pembahasan mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali menjadi topik hangat, setelah pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Aturan ini menegaskan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, termasuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Perpres tersebut menjadi pembaruan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang mengatur berbagai kebijakan prioritas nasional.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan itu pada 30 Juni 2025, dan kebijakan ini resmi berlaku sejak tanggal tersebut.

Kabar tersebut membawa angin segar bagi para ASN aktif dan menumbuhkan harapan baru bagi para pensiunan.

Biasanya, pemerintah akan menyesuaikan gaji pensiunan bersamaan dengan kenaikan gaji PNS. Namun, keputusan itu tetap menunggu kepastian dari pemerintah karena tidak terjadi setiap tahun.

Berdasarkan catatan detik.com, rata-rata kenaikan gaji ASN berkisar antara 5% hingga 8%. Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan besaran pasti untuk tahun 2025.

Hingga kini, penggajian ASN masih berlandaskan PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Saat Ini

Aturan terakhir yang mengatur jumlah gaji pensiunan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Ketentuan tersebut menyesuaikan besaran pensiun pokok berdasarkan golongan jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut rinciannya:

  • Golongan I: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
  • Golongan II: Rp1.560.800 – Rp2.865.000
  • Golongan III: Rp1.560.800 – Rp3.597.800
  • Golongan IV: Rp1.560.800 – Rp4.425.900

Sampai pertengahan Oktober 2025, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS. Pemerintah masih menjalankan kebijakan lama yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Para pensiunan PNS kini menunggu kepastian dari pemerintah mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji tahun ini. Selama belum ada keputusan resmi, jumlah pensiun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai peraturan terakhir tersebut. (*)

Berita Terkait

Back to top button