Benarkah Gaji Pensiunan Naik 2025? Begini Penjelasan Taspen

Mataram (NTBSatu) – Isu kenaikan gaji pensiunan pada 2025 belakangan ramai menjadi perbincangan netizen. Banyak yang berharap pemerintah akan merealisasikan kenaikan tersebut seiring dengan alokasi anggaran dalam APBN 2025.
Namun, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun memberikan klarifikasi penting terkait kabar tersebut.
Rencana kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan tahun 2025 mendapat respons positif dari masyarakat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjaga daya beli, terutama di tengah kondisi ekonomi yang cukup menantang, seperti inflasi dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.
Beredar kabar bahwa pemerintah telah menyiapkan skema kenaikan yang cukup signifik. Misalnya, gaji pokok PNS naik 13 hingga 17 persen. Kemudian gaji pensiun pokok naik antara 10 hingga 15 persen, tergantung golongan dan masa kerja.
Terakhir, Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk meningkatkan penghasilan total, terutama bagi PNS yang bertugas di daerah terpencil atau memiliki beban kerja tinggi.
Informasi yang tersebar bahkan menyebut, Presiden telah menyetujui kenaikan dan akan memberlakukannya mulai awal 2025.
Klarifikasi PT Taspen
Di tengah derasnya kabar baik tersebut, PT Taspen memberikan pernyataan resmi. Menjawab pertanyaan publik soal realisasi kenaikan gaji dan kemungkinan adanya rapelan, Taspen menegaskan, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah.
“Sampai saat ini, belum ada regulasi maupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun,” jelas perwakilan Taspen, dikutip dari Bungko.id, Selasa, 8 Juli 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa hingga awal Juli 2025, tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) baru yang menggantikan dasar hukum pembayaran pensiun saat ini.
PT Taspen memastikan, pembayaran gaji pensiun masih mengikuti PP Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada perubahan atau tambahan rapelan seperti yang ramai menjadi perbincangan.
Saat ini, gaji pokok pensiunan Golongan I (terendah) senilai Rp1.748.100 hingga Golongan IV/e (tertinggi) sebesar Rp4.957.100
Selain itu, pensiunan tetap menerima tunjangan, antara lain: Tunjangan Suami/Istri 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan Anak: 2 persen per anak (maksimal dua anak). Tunjangan Pangan: Setara 10 kg beras, atau sekitar Rp72.420 per orang
Dengan tambahan tunjangan tersebut, pensiunan golongan tertinggi bisa membawa pulang penghasilan lebih dari Rp5 juta per bulan.
Taspen pun mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan, untuk tidak terpancing informasi yang belum memiliki dasar hukum. Semua pihak diminta menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. (*)