Pemerintahan

Catat! Gaji Pensiunan PNS Cair 1 September, Golongan ini Wajib Lakukan Otentikasi

Mataram (NTBSatu) – Taspen memastikan, gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dicairkan pada 1 September 2025. Namun, sebelum menerima dana bulanan, ada kelompok pensiunan yang wajib melakukan otentikasi setiap bulan.

Proses otentikasi menjadi langkah penting untuk memastikan dana pensiun benar-benar sampai kepada penerima yang sah. Bila pensiunan lalai melakukan verifikasi ini, Taspen berpotensi menunda pencairan gaji.

Mengacu pada informasi di laman resmi taspen.co.id, terdapat tiga skema waktu otentikasi yang berlaku bagi penerima pensiun PNS, yaitu:

  • Setiap 1 bulan sekali;
  • Setiap 2 bulan sekali;
  • Setiap 3 bulan sekali.

Lantas, siapa saja yang harus melakukan otentikasi setiap bulan, yakni penerima tunjangan dana veteran wajib otentikasi 1 bulan sekali.

Kemudian, penerima pensiun sendiri, janda, duda, atau yatim tanpa ahli waris tertunjang otentikasi 2 bulan sekali. Serta, penerima pensiun dengan ahli waris (pasangan atau anak) otentikasi 3 bulan sekali.

IKLAN

Taspen menegaskan, mekanisme ini tidak bisa diabaikan karena menjadi syarat mutlak agar dana pensiun tetap lancar dicairkan setiap bulan.

Besaran gaji pensiunan PNS tahun ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200;
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300;
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200;
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700.

Golongan II

IKLAN

IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900;
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800;
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700;
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800.

Golongan III

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800;
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200;
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100;
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600.

Golongan IV

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000;
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800;
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900;
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900;
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100.

Bagi para pensiunan, mencatat jadwal otentikasi sangat penting agar gaji tidak tertunda. Terutama untuk penerima tunjangan veteran, yang wajib melakukan verifikasi setiap bulan sebelum pencairan.
Dengan begitu, para pensiunan bisa tenang karena dana bulanan tetap aman dan tersalurkan sesuai haknya. (*)

Berita Terkait

Back to top button