Pemerintahan

Taspen Serahkan Uang Pensiun untuk Mantan Menkeu Sri Mulyani

Mataram (NTBSatu) – PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

Dalam unggahan di Instagram resminya, proses penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Kemudian, Direktur Operasional, Tribuna Phitera Djaja; dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, Maswar Purnama.

“Taspen menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan yang proaktif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun. Guna menjamin kesejahteraan. Komitmen ini melalui penyaluran manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia Periode 2024-2025, Ibu Sri Mulyani Indrawati,” tulis akun Instagram @taspen, dikutip Selasa, 30 September 2025.

Adapun Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua menjadi bagian dari hak yang diterima oleh pejabat negara setelah masa baktinya.

Sebagai informasi, Sri Mulyani telah menjabat sebagai Menteri Keuangan di bawah tiga presiden. Pertama, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 hingga 2010.

Selanjutanya, di era Presiden Joko Widodo pada 2019 hingga 2024. Dan terakhir di era Presiden Prabowo Subianto periode Oktober 2024 hingga September 2025.

Besaran Pensiun

Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Aturan tersebut juga mengatur besaran uang pensiun berdasarkan masa jabatan. 

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. Dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Selain uang pensiun, pada 20 Oktober 2024 lalu, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

Peraturan tersebut menyebut, menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, mendapat jaminan seumur hidup.

IKLAN

Pelayanan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN, mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.

Lalu, jaminan kesehatan kepada suami atau istri menteri tersebut. Pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.

Adapun manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai dengan kondisi medis. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button