Tinjau Tambang Lantung, Bupati Jarot Perketat Pengawasan Aktivitas Penambangan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa memilih mengedepankan fakta lapangan dalam menyikapi polemik aktivitas tambang emas di Kecamatan Lantung.
Setelah meninjau langsung kawasan tambang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., memastikan hingga saat ini pemerintah belum menemukan bukti yang menguatkan isu penggunaan bahan peledak atau dinamit yang ramai beredar di media sosial.
Penegasan tersebut ia sampaikan kepada wartawan usai melakukan peninjauan lapangan pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurutnya, pemerintah daerah sengaja turun langsung ke lokasi. Tujuannya, agar setiap keputusan yang diambil bertumpu pada hasil verifikasi lapangan. Bukan pada informasi yang berkembang di ruang digital.
Selama peninjauan, rombongan Forkopimda meninjau sejumlah titik aktivitas pertambangan sekaligus berdialog dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. Pemerintah juga menerima laporan dari aparat keamanan yang lebih dahulu melakukan investigasi terhadap isu penggunaan bahan peledak.
“Hari ini kami turun langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan di lapangan, mereka menyampaikan tidak ada aktivitas pengeboman. Tim investigasi dari TNI juga sudah melakukan pemeriksaan di beberapa titik dan tidak menemukan adanya bahan peledak ataupun bekas penggunaannya,” ujar Jarot.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan keterangan yang disampaikan kepala desa, camat, hingga Ketua Lembaga Adat Tana Samawa (LATS). Seluruhnya menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan yang menggunakan dinamit.
Jarot mengakui sempat muncul pengakuan dari seorang warga yang menyebut adanya penggunaan bahan peledak. Namun, hingga saat ini informasi tersebut belum pernah ada bukti maupun temuan yang dapat memperkuat dugaan tersebut.
“Isu itu memang ada, tetapi sampai sekarang tidak ada yang bisa membuktikannya. Kepala desa, camat, pemerintah desa, dan Ketua LATS juga menyampaikan hal yang sama. Tim investigasi pun tidak menemukan bukti yang mengarah ke sana,” katanya.
Bupati menegaskan, pemerintah tidak ingin membangun opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, setiap dugaan harus melalui proses pembuktian. Tujuannya, agar tidak memunculkan kesimpulan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu situasi keamanan di wilayah tersebut.
Perketat Pengawasan Aktivitas Tambang
Selain memastikan tidak adanya bukti penggunaan dinamit, Pemkab Sumbawa juga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Lantung. Langkah tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Jarot mengatakan, pemerintah daerah akan membentuk tim pengawas yang melibatkan berbagai unsur. Hal ini agar aktivitas masyarakat di kawasan tambang berlangsung dengan lebih tertib dan aman.
“Kami akan membentuk tim pengawas bersama pemerintah kabupaten untuk memastikan masyarakat dapat bekerja dengan aman, tetap mengutamakan keselamatan, dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap menjalankan pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan, terutama penggunaan alat berat maupun kegiatan produksi yang belum mengantongi legalitas.
Jarot menjelaskan pemerintah membedakan aktivitas masyarakat yang mencari material pada batuan yang telah terlepas dengan kegiatan produksi yang memanfaatkan peralatan untuk mengambil material dari dalam kawasan tambang.
“Kalau masyarakat hanya mengambil material pada batu-batu yang sudah lepas, tentu berbeda. Tetapi yang memiliki alat jangan sampai melakukan proses produksi sebelum seluruh perizinan selesai,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Forkopimda dan instansi teknis untuk mengawal proses penataan aktivitas pertambangan di Lantung. Pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat yang berada di kawasan tambang.
Menurut Jarot, pendekatan yang mengedepankan pengawasan, keselamatan, dan kepastian hukum menjadi langkah paling tepat dalam menyikapi dinamika yang berkembang di Lantung. Pemerintah daerah juga memastikan setiap kebijakan akan berpijak pada hasil pemeriksaan lapangan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penanganan aktivitas pertambangan dapat berjalan secara objektif, terukur, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. (*)




