Penyidik Jaksa Sisir Keterlibatan TAPD Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Jaksa mengagendakan memeriksa jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov NTB. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB.
“Untuk TAPD sudah kami agendakan. Kapannya? tunggu saja, yang jelas mereka (TAPD) belum (diperiksa),” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, kemarin.
Aspidsus menyebut, agenda itu merupakan bagian dari upaya penelusuran alat bukti kasus yang melibatkan sejumlah anggota DPRD NTB tersebut.
“Lebih jelasnya, nanti saja, tunggu dari mereka,” ucap Zulkifli.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Kejaksaan pun telah menerima pengembalian uang “siluman” senilai Rp1,8 miliar dari beberapa anggota DPRD NTB. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dari kalangan anggota dewan. Termasuk ketua dan tiga wakil ketua.
Meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan setelah Kejati NTB menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Sebagai informasi, jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
Sebelum meningkat ke tahap penyidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Baik petinggi hingga anggota DRPD maupun pejabat Pemprov NTB. (*)